Mohon tunggu...
Malik ridwan
Malik ridwan Mohon Tunggu... -

Malik Ridwan lahir 7 Juli 1977 di jakarta merupakan PPJK online dan Forwarder di Indonesia, Malik Ridwan sekarang menjabat sebagai Marketing

Selanjutnya

Tutup

Money

Import Export

7 April 2012   02:44 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:56 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Customs Clearance Import, maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.

Sebagai dasar pendukung untuk memenuhi segala kebutuhan pelanggan, maka kami telah memiliki serta melengkapi beberapa izin yang diperlukan Mengenai proses pengeluaran Barang Importataupun Servis yang lainnya,

Customs Clearance Proses kepabeanan 2-3 Hari kerja setelah dokument lengkap dan benar kami terima.

·CUSTOMS CLEARANCE (PENGURUSAN IMPORT DI KEPABEANAN)

·PENGURUSAN IMPORT DOOR TO DOOR SERVICE

·CUSTOMS CLEARANCE SECARA BORONGAN (ALL-IN)

·UNDER NAME (CONSIGNEE)

·TRANSPORTASI KARGO (DOMESTICS)

Susunan Document yang dibutuhkan saat Customs Clearance Proses Kepabeanan:

1. N P W P (Nomor Pokok Wajib Pajak)

2. A P I-U-T (Angka Pengenal Import)

3. N I K (Nomor Indetitas Kepabeanan)

4. B L (Bil of Lading) atau A W B (Air Waybill)

5. INVOICE

6. PACKINGLIST

7. Surat Kuasa

Kami membuka konsultasi bebas untuk anda Dalam hal Customs Clearance Import, Silakan hubungi :

MALIK RIDWAN

Oprasional Import

Email : malikridwan91@yamail.com

Jl. Dewi Sartika No 22 AJakarta Timur 13630

Telp: 021-80874889 (Hunting)

Fax: 021-8098062

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun