Faktor yang memengaruhi likuiditas agunan antara lain kondisi pasar, legalitas dokumen, kondisi fisik aset, dan situasi ekonomi
3. Analisis Risiko Gagal Bayar
Lembaga keuangan harus menilai risiko gagal bayar dari debitur dengan cara-cara berikut:
Analisis 5C:
a. Character (Karakter): Mengkaji integritas dan riwayat kredit debitur.
b. Capacity (Kemampuan): Menganalisis pendapatan untuk menentukan kemampuan membayar.
c. Capital (Modal): Memastikan kekuatan finansial debitur.
d. Collateral (Agunan): Menilai nilai, legalitas, dan likuiditas jaminan.
e. Condition (Kondisi): Mempertimbangkan situasi ekonomi dan prospek usaha debitur.
- Kredit Scoring: Penilaian berbasis data seperti penghasilan, utang, dan riwayat pembayaran.
- Stress Testing: Menguji ketahanan debitur terhadap skenario ekonomi buruk, seperti kenaikan suku bunga atau penurunan pendapatan.
- Debt-to-Income Ratio: Mengukur proporsi utang terhadap pendapatan untuk menentukan kelayakan debitur
4. Dampak Ekonomi Makro dan Politik
Situasi ekonomi dan politik secara langsung mempengaruhi kemampuan debitur untuk memenuhi tanggungannya. Berikut adalah beberapa contohnya:
a. Inflasi Tinggi: Menurunkan daya beli masyarakat, berpengaruh pada bisnis ritel dan pola konsumsi.
b. Penurunan Nilai Tukar: Meningkatkan biaya produksi bagi perusahaan yang bergantung pada barang impor.
c. Kenaikan Suku Bunga: Menambah beban bunga pinjaman, terutama di sektor real estate.
d. Ketidakstabilan Politik: Mengurangi kepercayaan investor dan konsumen, berdampak negatif pada industri pariwisata dan ekspor.
Langkah mitigasi meliputi diversifikasi usaha, pemantauan kondisi ekonomi, dan lindung nilai terhadap risiko seperti fluktuasi nilai tukar.
5. Mitigasi Risiko Gagal Bayar
Saat debitur tidak mampu melakukan pembayaran, lembaga keuangan perlu memiliki rencana mitigasi yang tegas untuk meminimalkan kerugian. Beberapa langkah yang biasanya diambil adalah:
a. Restrukturisasi Kredit: Mengubah cara pembayaran, seperti memperpanjang periode pinjaman atau menurunkan tingkat bunga.
b. Penagihan Intensif: Menghubungi debitur untuk menemukan opsi pembayaran yang lebih fleksibel.
c. Eksekusi Agunan: Menjual jaminan melalui lelang untuk menutupi utang yang ada.
d. Penghapusan Buku (Write-Off): Mencatat pinjaman sebagai kerugian jika tidak ada solusi yang ditemukan.
e. Asuransi Kredit: Mentransfer risiko kepada perusahaan asuransi untuk menutupi kerugian dari gagal bayar.
f. Pendekatan Hukum: Mengajukan tuntutan hukum untuk mendapatkan hak pelunasan melalui jalur hukum.