Mohon tunggu...
Lailiya Ifatun Nisa
Lailiya Ifatun Nisa Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyebaran Hoaks Kini Semakin Banyak, Pelakunya Akan Dijerat Hukuman Pidana!

17 Maret 2022   07:55 Diperbarui: 17 Maret 2022   07:59 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://mh.uma.ac.id/wp-content/uploads/2020/10/index.jpg

Lailiya Ifatun Nisa

Dosen :Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

Di Indonesia sekarang, terutama di masa CoVid-19 banyaknya berita hoaks atau berita palsu yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Meskipun hal tersebut sudah terjadi sejak dulu, akan tetapi berita hoaks ini sangat berdampak buruk bagi bangsa Indonesia di era millenial ini. Para pelaku dengan senangnya menyebarkan berita palsu tersebut di media sosial dan masyarakat juga langsung menelan mentah-mentah informasi tersebut tanpa melihat sumbernya darimana dan apakah berita itu benar atau tidak. Dampak dari penyebaran dari berita hoaks tersebut ada beberapa hal. pertama, seseorang akan menerima dan merespon langsung berita hoaks tersebut tanpa melihat sumbernya, kedua netizen seketika membenci para pelaku yang terdapat pada berita hoaks tersebut sehingga akan menimbulkan pertikaian yang tidak ada ujungnya di media sosial, yang ketiga para netizen yang menerima serta membenci pelaku pada informasi tersebut akan menyebarkan lagi sehingga berita hoaks tersebut menyebar luas, keempat akan merugikan orang yang terdapat pada informasi tersebut.

Untuk mengatasi penyebaran hoaks, Kementrian Komunikasi dan Informatika (kominfo) bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, untuk mengatasi penyebaran hoaks dan menangkap pelaku tindak pidana ini. Saat ini, kominfo menemukan adanya 554 isu hoaks yang tersebar di 1.209 platform digital, baik itu di Facebook, Instagram, Twitter maupun Youtube hingga hari ini.Berdasarkan temuan Kominfo, hoaks lebih banyak tersebar di Facebook, yakni mencapai angka 861 kasus, disusul Twitter dengan 204 kasus, empat di Instagram, dan empat kasus di Youtube.Dari seluruh hoaks yang tersebar di 1.209 platform itu, sebanyak 893 di antaranya sudah dilakukan proses take down, sedangkan 316 lainnya, pihaknya masih dalam proses permohonan kepada platform-platform digital agar segera ditindak lanjuti.

Terkait kasus ini, para pelaku akan dikenakan  pasal 45 ayat(1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE

"Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik bisa dikenakan  hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 1 milyar rupiah."

Penyebaran berita hoaks ini, sudah lama terjadi juga pada masa Nabi Muhammad SAW, menyebarkan informasi palsu dengan mengatasnamakan berita tersebut dari Nabi Muhammad SAW, bahkan saat beliau wafat banyak orang yang memalsukan hadits dan masyarakat langsung menerimanya karena pelaku tersebut menyebutkan berita tersebut dari nabi. Tentu hal ini dilarang keras oleh sang pencipta kita. Allah SWT telah melarang keras menyebarkan berita palsu, sebagaimana yang telah disebutkan dalam Al-Qur'an Surah An-Nur : 11

 

"Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu (juga). Janganlah kamu mengira berita itu buruk bagi kamu bahkan itu baik bagi kamu. Setiap orang dari mereka akan mendapat balasan dari dosa yang diperbuatnya. Dan barangsiapa di antara mereka yang mengambil bagian terbesar (dari dosa yang diperbuatnya), dia mendapat azab yang besar (pula) "

Sekarang pemerintah Indonesia, akan mengambil tindakan tegas kepada seluruh pelaku penyebaran hoaks tidak akan memandang bulu siapa orangnya, karena penyebaran hoaks ini sangata berdampak buruk bagi bangsa indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun