Bogor - Pengasuhan dan pemenuhan hak anak menjadi prioritas Pemerintah dalam menyosong generasi Indonesia Emas. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) senantiasa menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk di dalamnya adalah organisasi profesi. Kerja sama antara Pemerintah dan lembaga nonpemerintah membutuhkan acuan dan bimbingan teknis sebagai implementasi kebijakan.
"Bimbingan teknis berkaitan dengan output dari implementasi, apalagi dalam isu pemenuhan hak dan pengasuhan anak," kata Ketua Bidang Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Radikalisme, dan Perlindungan Penyalahgunaan Narkotika Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) Dr. Titik Haryati, M.Pd saat memberikan sambutan dalam Bimbingan Teknis Implementasi Kebijakan Layanan Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Bagi SDM Lembaga Profesi yang diselenggarakan Kementerian PPPA di Hotel D'Ayana, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/06/2024).
Menurut Titik, isu anak menjadi sangat penting karena berkaitan dengan masa depan Indonesia. Dengan ada gerak aksi antara Pemerintah dan lembaga nonpemerintah, maka gerak aksi pemenuhan hak anak bisa massif.
"Hak asuh anak ini menjadi pekerjaan rumah kita dengan harapan akan lahir sinergi dan kolaborasi dengan semua pihak," tambahnya.
Sementara itu, Plt. Asisten Deputi PHA Atas Pengasuhan dan Lingkungan, Kementerian PPPA, Suhaeni, S.Sos menjelaskan pengasuhan anak berkaitan dengan posisi ibu dalam keluarga. Menurutnya, pemenuhan hak anak akan meningkatkan kualitas tumbuh kembang anak.
"Kita dari Kementerian memfokuskan pada pencegahan perkawinan anak yang menjadi problem serius bagi isu pengasuhan anak," tegasnya saat memberikan materi dalam acara tersebut.
Angka perkawinan anak terus mengalami penurunan dari 8,06% pada 2022 menjadi 6,92% pada 2023. Meski data tersebut melampaui target Kementerian, namun di lapangan ditemukan masih ada perkawinan anak yang tidak tercatat.
"Oleh sebab itu, secara regulasi sudah cukup kuat, tetapi masih dibutuhkan peraturan teknis," tambahnya.
Selain isu perkawinan anak, pengasuhan anak di tempat bekerja juga menjadi salah satu yang diperhatikan Pemerintah. Kementerian PPPA menyelenggarakan daycare di lingkungan kerja untuk pemenuhan hak anak mendapatkan pelayanan yang berkualitas.
ADI sebagai lembaga profesi mendukung Pemerintah agar pemenuhan hak anak bisa terus meningkat dan berkualitas. Bimbingan Teknis yang digelar juga melibatkan organisasi profesi lain seperti PERADI, asosiasi guru, ikatan perawat anak dan masih banyak lagi. Tujuan dari bimbingan teknis ini agar kolaborasi bisa meluas dan melibatkan banyak pihak. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H