Mohon tunggu...
Mohamad Sastrawan
Mohamad Sastrawan Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Matraman

http://malikbewok.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Aroma Politik Komisioner Ombudsman

8 Desember 2017   11:06 Diperbarui: 8 Desember 2017   12:01 1603
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masih ada lagi, yakni Kemhan meraih penghargaan dari Serikat Perusahaan Pers (SPS) atas kinerjanya mengelola in-house magazine, WIRA. Penghargaan diberikan kepada Pusat Komunikasi Publik Kemhan. (Beritanya di sini)

Tahun lalu, Kementerian Pertahanan mendapatkan penghargaan dan apresiasi atas peningkatan kinerja pengelolaan Barang Milik Negara dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Penghargaan tersebut diberikan oleh mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Letjen TNI R. (Di sini beritanya)

Lantas, apa alasan ORI memasukkan Kemhan ke zona merah? Kalau menelusuri komentar komisioner ORI Adrianus Meliala, alasannya karena Kemhan melayani publik ala militer dan seram. Ini pendapatnya:

"Dia (Kemhan) punya jasa, yang saya ingat dia punya jasa pengurusan izin bahan peledak. Hasilnya, kami yang datang blusukan disampaikan pada saya 'wah datang ke sana seram, bukan kami dilayani malah kami dihardik," ujarnya di Balai Kartini, Jakarta Pusat. (Bisa dilihat di sini)

Masuk akal kah alasan ini? Hanya gara-gara diperlakukan ala militer (ini juga masih bisa dikritisi), lantas ORI mengkategorikan Kemhan ke Zona Merah? Tentu ini menunjukkan kualitas komisioner ORI yang tidak memahami Kemhan dan ahistori dengan Kemhan. Menyikapi komentar komisioner ORI, ada dua kemungkinan. Pertama, Adrianus Meliala tidak memiliki kapasitas untuk berbicara tentang pertahanan, kemhan dan militer. Secara akademik, dia adalah dosen dengan latar belakang pendidikan kriminolog Universitas Indonesia yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan pertahanan. 

Kedua, Adrianus Meliala memiliki agenda politik untuk menyerang Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Kita telah memahami bersama, jika lembaga-lembaga negara independen digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjadi instrumen politik. Seperti di awal tulisan ini, kita harus mewaspadai pembentukan UU yang kemudian melahirkan lembaga baru. Bisa saja ada kepentingan politik di balik UU tersebut.

Menhan Ryamizard Ryacudu beberapa waktu belakangan ini memang menjadi sasaran pihak-pihak yang tidak suka dengannya. Berbagai isu dimainkan di media massa untuk mereduksi kinerja Menhan. Padahal, di bawah kendali mantan KSAD ini, Kemhan telah menjalankan beberapa program sipil dan militer. Program Bela Negara telah sukses digelar di berbagai tempat dengan melibatkan kelompok-kelompok sipil. Pengadaan alutsista TNI juga menjadi bagian dari pengadaan MEF (Minimum Essential Forces).

Dalam konteks global, Kemhan menjadi lembaga yang berperan penting dalam percaturan perdamaian dunia. Hingga saat ini, sudah ratusan ribu prajurit TNI dikirim dalam misi perdamaian dunia. Berbagai penghargaan sudah didapatkan pasukan perdamaian yang bertugas di wilayah konflik. Dalam sejarahnya pasukan PBB dari Indonesia sejak Tahun 1958 dulu sampai sekarang adalah pasukan yang selalu mendapat predikat yang terbaik. Bahkan, Ryamizard Ryacudu ketika masih menjadi prajurit TNI aktif pernah membawa batalyon dan mendapat predikat yang terbaik.

Nah, jika kinerja Kemhan saja mendapatkan penghargaan positif dari PBB, kok bisa-bisanya ORI menilai Kementerian ini secara buruk? Ini tentu harus dikritisi secara bijak dan komprehensif. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun