Ancaman dalam pasal tambahan itu pun tidak main-main, yakni penjara paling lama 15 hingga 20 tahun. Ancaman terhadap komunisme saat ini kian terasa karena memang ditemukan di banyak tempat simbol-simbol, bahkan acara sosial kemasyarakatan yang di dalamnya ada semangat kebangkitan Partai Komunisme Indonesia (PKI).
Penguatan  larangan terhadap komunisme dirumuskan untuk menjerat setiap tindakan yang berhubungan dengan penyebaran komunisme. Mari kita lihat enam pasal mulai 107a sampai 107f yang secara tegas melarang adanya aktivitas berkaitan dengan komunisme.
Pasal 107a
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan perwujuddan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.Â
Pasal 107b
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dari atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 107c
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 107d
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 107e