Mohon tunggu...
Mohamad Sastrawan
Mohamad Sastrawan Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Matraman

http://malikbewok.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Indonesia dalam Ancaman Ideologi Transnasional Kontemporer

7 Agustus 2017   20:08 Diperbarui: 7 Agustus 2017   23:32 3537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai negara besar, Indonesia tentu tidak lepas dari adanya ancaman yang bisa saja meruntuhkan keutuhan dan kedaulatan bangsa dan negara. Jika kita membaca sejarah perjalanan bangsa ini, maka setidaknya ancaman ideologi yang paling dominan adalah komunisme dan radikalisme berbasis agama.

Partai Komunis Indonesia (PKI) memang sudah dibubarkan, namun bukan berarti ancaman komunisme ikut terkubur. Begitu pula Darul Islam (DI) yang pernah merongrong NKRI sudah tidak ada, namun masih saja ada sekelompok orang di Indonesia yang menganggap negara agama sebagai isu sentral di tanah air.

Dalam menghadapi era globalisasi saat ini, ideologi transnasional sangat jamak terjadi. Apalagi, saat ini Cina dan Rusia (dua negara berhaluan komunis) makin berkembang dan dalam perjalanannya dua negara itu makin menunjukkan pengaruhnya dalam ekonomi dan politik internasional. Amerika Serikat pun memainkan peran yang vital dalam menjajakan ideologi liberal nya untuk "dijual" di tanah air.

Namun, dalam perjalanannya, negara-negara adidaya tidak konsisten dengan ideologi mereka masing-masing. China sendiri sebenarnya telah "berkhianat" kepada ideologi komunisme dalam pengertian bahwa ideologi adalah seperangkat keyakinan mengenai kehidupan kenegaraan dan masyarakat beserta pengorganisasiannya, termasuk perekonomian. Bisa dibilang, dalam menjalan roda ekonomi negaranya, China menjalankan sistem kapitalisme global yang menggurita ke seluruh negara-negara berkembang dan maju.

Jadi, menganggap China masih "radikal" dengan komunisme bisa dianggap misleading dan bahkan mengaburkan pandangan terhadap ancaman aktual yang sesungguhnya, yakni ekonomi. Namun, bukan berarti konklusinya adalah China tidak lagi berpaham komunis, justru saat ini politik yang dianut adalah komunisme, namun di bidang ekonomi menerapkan liberalisme dan kapitalisme yang sejatinya berseberangan dengan komunisme itu sendiri.

Bagaimana dengan Amerika Serikat? Kebijakan-kebijakan negara adidaya di bidang ekonomi sudah lama tidak mencerminkan ideologi liberal. Perekonomian tidak lagi diserahkan kepada mekanisme pasar, karena undang-undang dasarnya sudah melegalkan intervensi negara. Sedangkan di bidang politik, kebijakan diskriminatif Donald Trumph berdasarkan keyakinan agama jelas bukan sebuah kebijakan yang mencerminkan ideologi liberal. Apa yang terjadi di China dan Amerika saat ini lebih tepat disebut sebagai "ideologi pasar" ketimbang  komunisme atau kapitalisme.

Selain liberalisme dan komunisme, Indonesia sejatinya masih menghadapi ancaman radikalisme agama. Bagi Indonesia, gerakan "Islam Radikal" merupakan masalah yang sangat serius. Mayoritas penduduk Indonesia adalah umat Islam. Dengan mengangkat tinggi-tinggi simbol agama Islam, ideologi tersebut akan lebih mudah masuk ke dalam alam pikiran sebagian umat.

Istilah revivalisme, islamisme dan fundamentalisme sering digunakan secara bergantian dalam literatur keilmuan, meskipun fundamentalisme memiliki konotasi baru di Barat yang berarti radikalisme dan terorisme. Gerakan kebangkitan Islam dianggap sebagai suatu rangkaian kesatuan yang dinamis antara spiritualisme pasif-apolitis dengan militansi dan radikalisme. Ideologi radikalisme memiliki daya pesona cukup kuat bagi anak-anak muda, tidak hanya di negara-negara berkembang seperti Indonesia, melainkan juga negara-negara maju.

Melindungi Negara dari Ideologi Komunisme

Indonesia telah memperkuat landasan konstitusi yang menyebut komunisme sebagai ancaman dan kejahatan terhadap keamanan negara. Selain TAP MPRS No. 25/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, masih ada enam ketentuan baru di antara Pasal 107 Bab I Buku 11 Kitab UU Hukum Pidana tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara yang dijadikan Pasal 107a, Pasal 107b, Pasal 107c, Pasal 107d, Pasal 107e dan Pasal 107f. Semua pasal itu tertuang dalam UU Nomor 27 Tahun 199 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. 

Berdasarkan UU di atas, komunisme dikategorikan sebagai kejahatan terhadap negara. UU tersebut lahir sebagai konsekuensi dari dicabutnya UU No 11/PNPS/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi melalui UU No 26 Tahun 1999 serta masih berlakunya TAP MPRS RI No XXV/MPRS/1966 dan pemberlakuan TAP MPR RI No.XVIII/MPR/1998 tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun