Sejauh apa TNI bisa terlibat dalam menghadapi ancaman ISIS di Filipina? Apa saja Tugas TNI dalam menghadapi ancaman ISIS di negara itu? Pertanyaan ini membutuhkan jawaban dan kajian mendalam karena memiliki keterkaitan dengan nasib Indonesia, sebuah negara besar yang berpenduduk mayoritas Muslim. Apakah benar jika TNI mengirim pasukan ke Filipina, maka ISIS akan dendam dan melakukan aksi balasan di wilayah NKRI? Tepat kah pernyataan Menhan Ryamizard Ryacudu yang siap membantu Filipina menghadapi ISIS? Berikut adalah jawaban atas empat pertanyaan di atas berdasarkan analisa yang bisa dipaparkan.
Indonesia merupakan negara berdaulat yang menjamin hak-hak hidup warga negaranya. Untuk menjaga kedaulatan tersebut, Indonesia memiliki sejumlah aturan perundang-undangan, mulai dari undang-undang dasar  hingga sejumlah undang-undang turunan lainnya. Terkait dengan kedaulatan negara, Indonesia mengenal apa yang disebut pertahanan negara yang diakui keberadaannya secara tekstual, yakni Bab XII Pasal 30 UUD 1945 berjudul "Pertahanan dan Keamanan Negara."
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara." Ini bunyi ayat 1.
"Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung." Dan, ini bunyi ayat 2.
Jika ditelaah, maka secara gamblang disebutkan kedaulatan Indonesia memiliki korelasi kuat dengan pertahanan dan keamanan negara. Bahkan, untuk mewujudkan pertahanan negara, rakyat memiliki tanggungjawab untuk terlibat sebagai kekuatan pendukung. Nah, ini pula yang menjadi dasar pelaksanaan Program Bela Negara oleh Kementerian Pertahanan. Untuk mengejawantahkan sistem pertahanan negara, maka disiapkan sejumlah perundang-undangan lainnya yang tujuannya adalah implementasi UUD 1945.
Salah satunya adalah UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Secara garis besar, tugas, pokok dan fungsi TNI disebutkan dalam UU ini, seperti Pasal 6 ayat 1, menyebutkan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara adalah sebagai berikut: Â
a. penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
b. penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
c. pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Sedangkan, ayat 2 menjelaskan tentang fungsi TNI sebagai komponen utama sistem pertahanan negara. Di dalam UU TNI, ada dua tugas pokok yakni Operasi Militer untuk Perang dan Operasi Militer Selain Perang. Secara umum, tugas pokok itu termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi, "Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara."
Dari sini, maka sudah gamblang bahwa kehadiran TNI adalah untuk melindungi kedaulatan negara dan menjaga semua yang datang dari luar yang bisa dikategorikan sebagai ancaman negara. Bahkan, untuk kondisi tertentu rakyat menjadi kekuatan pendukung untuk menghadapi ancaman negara itu, dengan kekuatan utamanya adalah TNI. Setidaknya, itu tertuang dalam UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Secara tegas disebutkan dalam Pasal 10, TNI merupakan alat pertahanan negara dan bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah.
Pertanyataan selanjutnya. Bagaimana menghadapi ancaman yang lokasinya berdekatan dengan wilayah perbatasan NKRI? Di era globalisasi saat ini, sebenarnya menjadi tidak relevan jika berbicara tentang ancaman di perbatasan. Kenapa? Karena hakikat ancaman saat ini tidak hanya terjadi di wilayah perbatasan. Bahkan, dalam konsep perang asimetris, ancaman pertahanan negara saat ini sudah masuk dalam relung kehidupan paling privat, sekalipun. Di kamar anak-anak kita, bagaimana ancaman masuk melalui internet. Mereka merusak kehidupan generasi muda dengan cara pandang yang tidak sesuai dengan kehidupan bangsa dan negara.
Namun, ada baiknya kita perhatikan sejumlah peraturan perundang-undangan yang sudah baku. Seperti apa seharus alat pertahanan negara menghadapi ancaman di wilayah perbatasan?
Pengamanan wilayah perbatasan tersebut menjadi sebagian tugas TNI seperti diamanatkan UU TNI. Pasal 8, 9, 10 huruf b memerinci detail tentang pengamanan tiga matra yakni TNI AD menjaga keamanan darat, TNI AL wilayah laut dan TNI AU wilayah udara. Secara operasional, untuk pengamanan daerah perbatasan, TNI AD telah menetapkan garis kebijakan utama yakni dengan melakukan pergelaran pasukan di sepanjang perbatasan darat.Â
Namun, kompleksnya persoalan di perbatasan, tanggungjawab tidak hanya di Kodam setempat, melainkan sudah terbentuk Pengamanan Perbatasan (Pamtas) yang terdiri dari seluruh elemen. Kehadiran Satgas Pamtas menjadi wujud dari pengembangan pertahanan nasional di perbatasan, baik melalui kekuatan militer atau non-militer yang sejatinya merupakan representasi dari Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).
Melalui sistem ini, pertahanan keamanan negara yang dibangun bersifat semesta dengan menggunakan dan mengintegrasikan segenap potensi dan kekuatan nasional yang bekerja secara total dengan menggunakan kekuatan militer dalam mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan NKRI, dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam usaha-usaha pertahanan dan keamanan nasional. Dari penjelasan ini, maka disimpulkan bahwa TNI tidak bisa sendiri dalam menghadapi ancaman, dia harus bersinergi dengan elemen lain sebagai kekuatan pendukung.
TNI pun memiliki kewenangan bekerja sama dengan negara asing yang tujuannya adalah demi menjaga keutuhan dan kedaulatan negara. Kerja sama ini tidak lepas dari politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif. Dasarnya adalah Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
yang berbunyi, "... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. ..."
Atas dasar itu, TNI memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan negara lain menghadapi ancaman di wilayah perbatasan, khususnya di Filipina. Pasal 20 ayat 3 UU tentang TNI menegaskan Penggunaan kekuatan TNI dalam rangka tugas perdamaian dunia dilakukan sesuai dengan kebijakan politik luar negeri dan ketentuan hukum nasional. Mochtar Kusumaatmadja menyatakan pengertian dari kalimat di atas adalah tidak diam dan cepat tanggap dalam merespon berbagai peristiwa yang terjadi di kancah internasional.
Lalu bagaimana jika ISIS dendam karena diserang oleh TNI yang bekerja sama dengan militer Filipina? Sebenarnya, tanpa dendam, ISIS lambat laun akan memasuki wilayah NKRI karena lokasi yang berdekatan antara Filipina dan Indonesia.
Lebih dari itu, menurut data yang dikemukakan Menhan Ryamizard Ryacudu ada 1.200 anggota ISIS di Filipina yang bisa saja menyeberang ke Indonesia. Sebagai negara kepulauan, tentu menjadi sangat mudah bagi siapa pun untuk memasuki wilayah NKRI. Untuk itu, dibutuhkan deteksi dini dan cegah tangkal untuk mengantisipasi masuknya ISIS di Indonesia. Bahkan, tanpa ISIS, di Indonesia sudah banyak kelompok-kelompok radikal maupun individu (lone wolf) yang menjadi ancaman bagi keutuhan dan kedaulatan negara. (*)Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H