Pemulihan trauma anak dilakukan setelah kerusuhan terjadi. Tahapan pertama yang dilakukan sesuai dengan perundang-undangan adalah rehabilitasi secara fisik, psikis dan sosial. Selain itu, dalam tahapan ini dilakukan pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.
Tahapan kedua adalah pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan. Pada tahapan ini, anak dilibatkan dalam kegiatan positif yang bertujuan mengurangi ingatan mereka terhadap tragedi yang dialami. Banyak metode yang bisa dilakukan salah satunya adalah dengan terapi bermain yang tentu saja dibimbing oleh psikolog anak.
Tahapan ketiga adalah memberikan bantuan materi kepada korban tragedi. Keluarga Muslim yang menjadi korban kebakaran diberikan santunan agar aktivitas ekonomi mereka kembali pulih. Dalam tahapan ini sangat penting untuk mengetahui berapa kerugian yang dialami. Kios dan tempat ibadah yang dibakar dibangun untuk mengurangi beban trauma anak.
Tahapan terakhir adalah memberikan perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan. Jika memang tragedi Tolikara akan berakhir ke pengadilan, maka anak-anak harus dilindungi selama proses berlangsung. Mereka harus bebas dari intimidasi dan ancaman dari kelompok-kelompok yang bisa saja mengancam keselamatan anak. (*)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI