Mohon tunggu...
Mohamad Sastrawan
Mohamad Sastrawan Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Matraman

http://malikbewok.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Jangan Curiga Terus Sama TNI!

17 Januari 2012   02:56 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:47 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belum disahkan sudah ramai. Itu adalah gambaran tentang RUU Kamnas yang masih berada di Parlemen. Sebenarnya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan RUU ini seandainya semua pihak mau membuka diri dan berpikir jernih. RUU Kamnas mengatur manajemen penanganan keamanan. Status tertib sipil, darurat sipil, darurat militer dan perang diatur dengan jelas sesuai undang-undang.

TNI sebagai alat negara tentu tidak ingin ancaman terhadap keutuhan NKRI dibiarkan begitu saja. Dalam konteks pertahanan, ancaman keamanan di dalam negeri bisa berubah menjadi ancaman pertahanan. Inilah titik masalah krusial yang harus diamati oleh berbagai pihak, adanya dikotomi antara pertahanan dan keamanan. Polri harus legowo dengan kehadiran RUU Kamnas, karena toh pada akhirnya kepentingan rakyat yang harus dijunjung tinggi, bukan kepentingan institusi.

Sejak reformasi, TNI terpinggirkan oleh berbagai kepentingan-kepentingan semu berbalut HAM. Ancaman terorisme, disintegrasi bangsa, perpecahan kelompok bernuansa SARA hingga tawuran pendukung partai politik menjadi sekelumit masalah yang harus segera dituntaskan. Apakah karena mereka masuk dalam lingkup keamanan dalam negeri, lantas TNI ongkang-ongkang kaki menghadapi itu semua. Inilah yang harus dijawab oleh berbagai pihak terkait RUU Keamanan Nasional.

Polri harus menyadari bahwa kewenangannya tidak akan tergembosi oleh RUU ini. Apakah mereka khawatir anggaran akan merosot lantaran disahkannya RUU Kamnas? Jika ini benar, maka sumber bencana keamanan terletak di Trunojoyo. Apalagi jika sampai mereka membayar aktivis-aktivis LSM yang mata duitan, untuk menebar wacana RUU Kamnas mengancam kebebasan HAM. Sungguh naif!

Polri akan tetap berada di jalurnya sebagai penegak hukum. Dia akan berada di garis terdepan seandainya negara dalam kondisi darurat sipil. TNI akan maju seandainya polisi tidak mampu mengatasi kondisi darurat sipil ini. Begitu pula, jika statusnya naik menjadi darurat militer dan perang, maka TNI-lah yang berada di depan. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun