Mohon tunggu...
Mohamad Sastrawan
Mohamad Sastrawan Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Matraman

http://malikbewok.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Jangan Curiga Dulu Sama RUU Kamnas

18 Desember 2011   19:45 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:05 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah masa reses, DPR akan membahas Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Kementerian Pertahanan meminta masyarakat tidak alergi terhadap RUU yang masih dalam pembahasan Komisi I DPR RI ini. Pemerintah sendiri sudah memastikan akan terbuka terhadap semua masukan. Selain tentunya, masukan yang obyektif yang diharapkan diberikan dari masyarakat. Pada Mei 2011 silam, Kementerian Pertahanan menyerahkan Draf RUUU ini kepada Komisi I yang membawahi bidang pertahanan negara. Dalam draf tersebut, ditujukan sinergi atas seluruh sumber daya nasional yang berfungsi untuk mengantisipasi berbagai ancaman publik dan keamanan eksternal maupun internal secara efektif. Belum disahkannya RUU ini akibat adanya kecurigaan dari sejumlah pihak karena khawatir rancangan ini melegalkan penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden seperti yang terjadi pada masa lalu. Namun, yang perlu diketahui oleh masyarakat, RUU Kamnas ini lebih demokratis karena akan mengatur alat negara, yakni TNI & Polri. Kedua alat negara itu nantinya akan bersinergi sebagai kebijakan politik kepala negara dan daerah. Nantinya, Presiden hingga Bupati bisa membuat sebuah keputusan politik untuk mengerahkan alat-alat negara, yakni TNI & POlri, atas ancaman yang dihadapi. Mengapa demikian? Karena pemimpin-pemimpin daerah yang paling tahu kondisi wilayahnya. Melihat kondisi saat ini, ancaman non-militer lebih luas dan beragam ketimbang ancaman militer. Oleh sebab itu, RUU Kamnas ini lahir untuk menghadang kemungkinan adanya gerakan-gerakan radikal yang bisa saja menggerogoti kedaulatan negara. Indonesia, hingga saat ini, belum memiliki UU Bahaya Negara, dan masih mengacu pada UU No. 23 tahun 1959. Tujuan dari RUU ini sendiri sebagai tata ulang manajemen keamanan nasional. Pembahasannya pun menjadi bagian penting dari agenda reformasi sektor keamanan. Tata ulang itu bertujuan untuk mengatur kembali peran dan posisi institusi-institusi yang bertanggungjawab untuk mewujudkan keamanan nasional, serta untuk menyelaraskan berbagai regulasi politik yang telah dibuat di bidang pertahanan dan keamanan. Selain juga, RUU Kamnas ini berfungsi untuk meningkatkan hubungan kerja antar institusi pelaksana yang sifatnya koordinatif dan didasarkan pada kompetensi dan spesialisasi kerja. Dasar pertimbangannya adalah pada kondisi dan dinamika ancaman yang kompleks. Dalam batas-batas dan wilayah tertentu, ancaman tersebut tidak bisa dihadapi dan ditangani secara tersendiri dan terpisah oleh masing-masing faktor keamanan, tetapi dibutuhkan hubungan yang terintegrasi dan tertata dalam menghadapinya. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun