Mohon tunggu...
Malika SyaharaniA
Malika SyaharaniA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

saya sukaa make up, dan fashion

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Hukum Adat Dalam Masyarakat Multikultural

17 Desember 2024   01:58 Diperbarui: 17 Desember 2024   01:58 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Makmur, & Syariffuddin. (2015). budaya hukum dalam masyarakat multikultural. jurnal sosial dan budaya syar'i Vol. II No. 2 , 71. 

Rannu, Delycia, Anwar, Santoso, Ellen, Cherieshta, . . . Jonathan. (2023). perlindungan warisan budaya: peran hukum adat dalam pemeliharaan budaya lokal. INNOVATIVE: journal of social science research, 9. 

Subroto, & Aryo. (2019). peran negara dalam menjaga eksistensi masyarakat adat. jurnal UWGM, 59. 

Yuliyani, Allya, & Putri. (2023). Peran Hukum Adat dan Perlindungan Hukum Adat di Indonesia. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol. 02 No. 09, 864.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun