Mohon tunggu...
Malik Anwar
Malik Anwar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Sebaik-baiknya manusia adalah yang paling banyak manfaatnya bagi manusia lainnya (HR. Ahmad)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menilik Perkembangan dan Pengaruh Gerakan Islam Sayap Kanan di Indonesia

27 Maret 2021   19:11 Diperbarui: 27 Maret 2021   19:14 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Atas dasar paradigma tersebutlah, dalam mencari suara, pasangan calon baik itu dalam ruang lingkup pemilihan presiden ataupun pemilihan kepala daerah, hal yang diprioritaskan yaitu, menggaet suara tokoh yang memiliki basis massa yang banyak, seperti Habib Rizieq Shihab, Haikal Hassan, Ustadz Abdul Shomad, dll.

Terkadang dalam upaya memobilisi massa untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu, tidak jarang menggunakan sentimen politik dan keagamaan, cara yang digunakannya pun tidak konvensional melainkan dengan pemberitaan-pemberitaan hoaks yang diviralkan melalui media sosial. Dalam pembuatan berita hoaks tersebut semakin sulit untuk diprediksi dan sangatlah fluid untuk menemukan siapa dalang dalam munculnya berita hoaks tersebut dan siapa saja afliliasinya. Kondisi ini mengalami presedennya ketika pemberitaan hoaks yang dibentuk dan diviralkan oleh jaringan Saracen dan Muslim Syber Army (yang hingga kini belum diketahui siapa actor, afiliasi, dan jejaringnya) mudah diyakini dan dipercayai oleh umat Islam tanpa perlu ditelusuri fakta dan kebenarannya. Kondisi inilah yang disebut oleh sebagian sarjana sosial sebagai Post-Klientalis kian mengembangkan narasi yang bersifat sensasional yang mudah diamini dan mampu membangkitkan emosi massa tanpa perlu pusing untuk membuktikan fakta dan kebenaran yang disampaikan olehnya (Haryatmoko, 2017).

            Populisme Islam sebagai marwah Gerakan Islam Sayap Kanan dalam model baru dunia muslim sebenarnya hanyalah versi lain dari populisme populisme yang terjadi di dunia barat, sebagaimana yang terjadi pada kasus Donald Trump (Amerika Serikat) dan Brexit (Inggris). Dalam kasus di Inggris, kaum populisme sebagai kaum yang unggul dalam segi jumlah dan pengaruh menolak atas keputusan yang dibuat oleh pemerintah dengan maksud Inggris keluar dari Uni Eropa. Walaupun sudah dilaksanakan voting untuk memutuskan apakah Inggris tetap bergabung dengan Uni Eropa atau tidak, dimana pada hasilnya lebih dari 50% menginginkan Inggris keluar dari Uni Eropa. Populisme kaum di Inggris menganggap ini sebuah kecelakaan besar, bukan hanya merugikan sector perekonomian saja, melainkan sector krusial lain seperti kedaulatan negara bisa terancam. Populisme kaum di Inggris memposisikan diri mereka sebagai sebuah masyarakat yang tertindas. Di lain sisi di Amerika Serikat, kaum populisme yang merasa tertindas, menganggap bahwa kemenangan yang diraih oleh Donald Trump adalah sebuah kekalahan bagi bangsa Amerika Serikat, lantaran orientasi kebijakan yang digaungkan Donald Trump lebih berpihak kepada golongan menengah ke atas, sedangkan golongan menengah ke bawah yang berisikan kaum populisme tidak diperhatikan secara maksimal terkait kesejahterannya. Satu hal, yang harus diketahui bahwa Gerakan Islam Sayap Kanan sebagai reformis perubahan yang mengklaim dirinya sebagai suara umat Indonesia adalah sebagai sebuah bentuk ekspresi dalam merespon perkembangan sistem ekonomi, sosial dan politik yang kerap berubah-ubah dan cenderung merugikan, atau bahkan mengeksklusi, Sebagian kelompok.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun