Pengurangan pajak royalti ini diharapkan mampu menghadirkan keadilan dan kepastian hukum kepada para musisi maupun pelaku seni lainnya. Melalui dendangan lagu religi, suasana ramadan menjadi semakin berkesan. Melalui pengurangan pajak royalti, akan sirnalah beban restitusi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!