Mohon tunggu...
Malik Abdul Aziz
Malik Abdul Aziz Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis Komunal

Menulis hal-hal umum agar tidak ada yang tertinggal

Selanjutnya

Tutup

Music Pilihan

Pajak Royalti Turun, Beban Restitusi Melaun

3 April 2023   09:08 Diperbarui: 3 April 2023   09:11 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber Foto : www.google.com)

Ada anak bertanya pada bapaknya
Buat apa berlapar-lapar puasa
Ada anak bertanya pada bapaknya
Tadarus tarawih apalah gunanya

Lapar mengajarmu rendah hati selalu
Tadarus artinya memahami kitab suci
Tarawih mendekatkan diri pada Ilahi

Lagu legendaris milik grup musik Bimbo ini sudah sangat lekat dengan suasana ramadan. Liriknya yang dalam, menyentuh, sekaligus mengedukasi akan makna berpuasa tersebut selalu bisa kita dengar saat ngabuburit di pusat keramaian. Selain pengunjung, pemutaran lagu religi secara komersial di layanan publik juga mendatangkan kebahagiaan bagi penciptanya dalam bentuk royalti.

"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi pertimbangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Atau Musik.

PP Nomor 56 Tahun 2021 telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 30 Maret 2021. Aturan ini berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada tanggal 31 Maret 2021.

Dalam beleid tersebut royalti ditafsirkan sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk  yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Adapula definisi hak cipta yang dijelaskan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban membayar royalti pun berlaku pada beberapa penggunaan, seperti seminar, konser musik, pesawat, pameran, nada tunggu telepon, bank, kantor, pertokoan, pusat rekreasi, hotel, lembaga penyiaran televisi, dan lembaga penyiaran radio.

Besaran tarif royalti ditetapkan oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang beranggotakan pencipta dan pemilik hak terkait. LMKN mengumpulkan royalti dari pihak yang menggunakan lagu secara komersial. Royalti yang telah dihimpun LMKN selanjutnya akan didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota.

Adapun jumlah royalti yang harus dibayarkan memiliki besaran yang berbeda-beda tergantung dari bidang usaha kegiatannya. Mengutip dari situs lmkn.id, tarif royalti musik di pusat rekreasi adalah sebesar Rp6 juta per tahun untuk tempat di dalam ruangan yang tidak menggunakan tiket.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun