Mohon tunggu...
Malik Aziz
Malik Aziz Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis Komunal

Menulis hal-hal umum agar tidak ada yang tertinggal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Paternalisme Libertarian Lapor SPT Tahunan: Pilih Mudah atau Bawaan?

21 Maret 2023   14:22 Diperbarui: 21 Maret 2023   14:36 551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber Foto : Freepik)

Paternalisme Libertarian, sebuah pemahaman yang sepertinya kurang familiar di telinga namun nyatanya cukup dekat dengan hidup kita. Pandangan ini percaya bahwa manusia tidak selalu berpikir secara logis setiap saat. Oleh karena itu, meskipun memiliki kebebasan untuk memilih, perlu ada regulasi untuk mengatur sebagian tindakan irasional kita. Begitupun dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kita dihadapkan pada dua pilihan, daring atau manual, mudah atau bawaan.

Paternalisme Libertarian pertama kali digunakan Richard Thaler dan Cass Sunstein pada tahun 2003. Richard adalah peneliti di bidang ekonomi, sedangkan Cass adalah peneliti di bidang hukum. Mereka mencetuskan persepsi ini berdasarkan 2 istilah yang bertolak belakang, yaitu paternalisme dan liberalisme.

Paternalisme merupakan sudut pandang yang menyerupai hubungan orang tua dan anak. Pandangan ini menganggap pilihan hidup seseorang lebih baik ditentukan oleh pihak tertentu. Secara tidak langsung, kebebasan untuk memilih dibatasi.

Di sisi lain, liberalisme menganggap bahwa siapapun yang hidup di dunia ini memiliki kebebasan untuk memilih. Pandangan ini sangat mendukung hak perorangan untuk menentukan pilihannya berdasarkan prinsip masing-masing.

Paternalisme Libertarian berusaha untuk menggabungkan kedua pandangan yang berlawanan ini.  Pilihan bawaan kita akan diatur oleh pihak tertentu. Namun kita juga diberikan kebebasan untuk mengubah preferensi bawaan tersebut ke pilihan kita sendiri tanpa konsekuensi apapun. Kita diarahkan untuk memilih opsi yang baik untuk kita. Namun juga kita memiliki opsi untuk mengubah pilihan.

Hal ini menggambarkan sifat paternalis sekaligus liberalis. Salah satu contoh paternalisme libertarian adalah cara pelaporan SPT Tahunan. Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar maupun daring pada laman pajak.go.id melalui layanan e-Filing atau e-Form.

e-Filing adalah variasi pelaporan pajak menggunakan teknologi internet. Sistem ini dirilis menyusul peningkatan tren penggunaan gawai serta meluasnya koneksi internet di seluruh wilayah Indonesia.

Pintasan ini memudahkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke KPP. Untuk jenis SPT 1770SS dan 1770S yang ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi karyawan, bisa dilaporkan langsung melalui e-Filing. Sedangkan, jenis SPT lain seperti SPT 1770 dan 1771 yang ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi bukan karyawan dapat menggunakan pilihan layanan e-Form.

Pelaporan pajak secara daring kini semakin populer di kalangan wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sekitar 96 persen dari total 11.463.802 pelaporan per tanggal 31 Maret 2022 telah menyampaikan SPT Tahunannya secara daring.

Sebagian besar penggunanya tercatat merupakan wajib pajak orang pribadi, sedangkan sisanya adalah badan usaha. Jumlah ini diperkirakan akan meningkat seiring dengan terus dilakukannya pembaruan sistem serta penambahan potensi pajak.

e-Filing menghadirkan proses pengisian yang lebih praktis. Meskipun memiliki kolom-kolom yang sama seperti formulir SPT manual, wajib pajak tidak perlu menulis di setiap kolom, melainkan cukup mengetik. Hal ini menyingkat waktu pengisian, terutama jika ada banyak rincian untuk dijelaskan.

Wajib pajak tidak perlu mengantre di KPP. Dahulu kala, banyak wajib pajak menunda pekerjaan pada pagi atau siang hari untuk pergi ke kantor pajak dan e-Filing menghilangkan kerepotan itu. Wajib pajak dapat melaporkan pajak kapan saja, baik di rumah maupun tempat kerja.

Pelaporan SPT Tahunan secara daring menawarkan beragam kemudahan. Meskipun demikian, DJP masih memperbolehkan pelaporan SPT Tahunan secara manual yakni dengan mendatangi KPP. Kebanyakan wajib pajak yang melapor secara manual memiliki kendala, misalnya kurang yakin dengan sistem, belum pernah melakukan e-filing, hingga keperluan konsultasi karena mengalami kesukaran saat mencoba pelaporan daring.

Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan secara manual, terlebih dahulu mendaftar nomor antrean secara daring di situs kunjung.pajak.go.id.  Hal ini dilakukan agar layanan yang diberikan oleh petugas dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Kebijakan antrean daring ini berlaku sejak September 2022. Caranya cukup mudah, wajib pajak cukup membuka situs kunjung.pajak.go.id. Pilih menu daftar dan masukan identitas diri pada kolom yang tersedia. Setelah itu pilih kantor tujuan, jenis layanan yang diperlukan, dan waktu kunjungan. Bila data sudah lengkap, tunggu nomor tiket antrean yang akan dikirim ke alamat surel yang sebelumnya telah didaftarkan. Terakhir, simpan tangkapan layar tiket antrean sehingga dapat ditunjukkan kepada petugas pelayanan pajak saat berkunjung sesuai waktu dan tempat pendaftaran.

Sejalan dengan Paternalisme Libertarian, pelaporan SPT Tahunan secara manual merupakan cara bawaan yang legal. Tidak ada satu aturan pun yang melarangnya. Meskipun demikian, berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh e-Filing diharapkan dapat mendorong wajib pajak ke arah yang lebih baik, yaitu melaporkan SPT Tahunan secara mudah, aman, dan nyaman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun