Mohon tunggu...
malihatus saidah
malihatus saidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa uin sunan ampel

hobi membaca dan suka mendengarkan cerita dan pengalaman dari orang lain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mediasi Penyelesaian Konflik

7 Juli 2023   11:46 Diperbarui: 7 Juli 2023   11:55 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kehidupan masyarakat pasti tidak luput dengan adanya konflik, konflik memang tidak bisa dipisahkan didalam kehidupan masyarakat. Konflik merupakan fenomena umum dalam kehidupan manusia diberbagai konteks, baik dilingkungan keluarga, kerja, maupun masyarakat. Konflik dapat menimbulkan dampak negatif, seperti kerusakan hubungan antar individu atau kelompok, kerugian materi, bahkan dapat menimbulkan kekerasan dan perangan.

Konflik adalah suatu benturan atau pertentangan antara dua belah pihak atau lebih yang disebabkan oleh adanya perbedaan kepentingan atau ideologi, perbedaan nilai, ketidakadilan, dan sumber daya yang kurang. Terjadinya suatu konflik itu harus segera diselesaikan, karena konflik yang tidak diselesaikan dapat menyebabkan ketegangan yang berkelanjutan. Maka, penting untuk mengembangkan metode yang efektif dalam menangani dan menyelesaikan konflik.

Salah satu metode yang telah dikembangkan dan digunakan secara luas untuk menyelesaikan konflik adalah mediasi. Mediasi merupakan cara alternatif dalam penyelesaian konflik yang mana membutuhkan pihak ketiga, yang netral membantu pihak-pihak yang terlibat dalam konflik. Tujuan utama mediasi adalah memfasilitasi dialog, meningkatkan pemahaman, dan mengidentifikasi solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.

Pihak ketiga dalam mediasi disebut mediator. Seorang mediator harus bisa menengahi dan membantu para pihak untuk menemukan solusi terbaik. Seorang mediator juga harus netral tidak boleh berpihak pada salah satu pihak yang terlibat konflik. Seorang mediator tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa yang bersangkutan. Dengan begitu, tidak ada paksaan bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka dengan cara mediasi.

melakukan mediasi dengan cara perundingan atau mufakat para pihak yang bersengketa dengan dibantu oleh mediator. Mediator bertugas untuk membantu para pihak mencari solusi terbaik dan menyelesaikan sengketa dengan cara yang kooperatif dan konstruktif. Tujuaan mediasi yakni dalam menyelesaikan sangketa yang berdasarkan kesepakatan yang memuaskan antara kedua belah pihak.

Fungsi mediator adalah Membuka saluran komunikasi yang baik diantara dua belah pihak, Membantu para pihak untuk memahami hak yang dimiliki oleh pihak lain, memimpin jalannya perundingan, Mendidik para perunding yang baru, Menawarkan bantuan untuk menghubungkan para ahli atau narasumber dari luar untuk membantu setiap pihak agar dapat memperoleh pilihan-pilihan yang tepat, Membantu para pihak melihat permasalahan dari berbagai sudut pandang, Membantu para pihak agar dapat membangun penyelesaian yang layak, Serta mengambil inisiatif untuk memimpin agar berjalan secara prosedural maupun substantif.

Jadi, dapat disimpulkan bahwasannya mediasi merupakan proses penyelesaian konflik yang melibatkan pihak ketiga yang netral, atau bisa disebut sebagai mediator, membantu para pihak mencapai kesepakatan. Mediasi itu bersifat sukarela. Tujuan mediasi adalah untuk menciptakan perdamaian di antara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik. proses mediasi ini merupakan salah satu proses penyelesaian sangketa secara alternative diluar pengadilan. peran seorang mediator sangat penting, karena membantu pihak-pihak yang terlibat dalam konflik melalui komunkasi dan negosiasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun