Jika 3 syarat diatas terpenuhi, maka termasuk kategori judi dan Islam mengharamkannya.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Hasan (2004). Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta: kencana.
Djaliel, Maman (2007). Fiqih Madzhab Syafi'i. Bandung: Pustaka Setia.
HAMIDY, MU'AMMAL(1982). Halal dan Haram Dalam Islam. Surabaya: PT Bina Ilmu.
Iggi, H Achsien (2000). Investasi Syariah di Pasar Modal. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Rahman, Ahmad (2002). Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Alah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2HBeri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!