PENGGUNA JALAN YANG MENEROBOS LALU LINTAS MERESAHKAN MASYARAKAT
Â
Oleh: Salwa Malicha
Zaman sekarang banyak sekali para pengguna jalan yang menerobos lalu lintas. Seperti tindakan menerobos lampu merah, marka jalan, atau menerobos barisan kendaraan yang macet tindakan ini sangat berbahaya baik untuk keselamatan diri kita sendiri atau pun orang lain bahkan petugas yang mengatur lalu lintas di sekitar jalan.Â
Sebagian dari mereka yang menerobos lalu lintas diantara penyebabnya adalah berburu-buru untuk melakukan rutinitas dan aktifitas mereka masing-masing seperti berangkat bekerja, datang ke sekolah, atau pun menghadiri suatu acara dan lain-lain. sehingga mereka tidak menghiraukan peraturan lalu lintas dan tidak memperdulikan keselamatan orang lain.
Pengguna jalan yang menerobos lalu lintas memiliki keuntungan menghemat waktu untuk mencapai tujuan dalam jangka waktu yang lebih cepat.Â
Selain itu menerobos lalu lintas juga dapat membantu mengurangi kemacetan yang sering kali terjadi. Namun menerobos lalu lintas juga  dapat merusak ketertiban  dan keadilan di jalan raya. Orang yang mematuhi lalu lintas di rugikan karena harus menunggu lama sementara pelanggar aturan mendapatkan keuntungan.     Â
 Larangan menerobos lalu lintas telah di muat dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 yang menjelaskan tentang lalu lintas dan angkutan jalan.Â
Beberapa contoh perilaku menerobos lalu lintas yang termasuk dalam pelanggaran pasal 277 UU lalu lintas dan angkutan jalan, diantaranya mengemudi dengan kecepatakan tinggi di jalan yang ramai, tidak memberikan hak mendahulu kepada kendaraan lain dan lain sebagainya.Â
Pengguna jalan yang melanggar pasal 277 UU lalu lintas dan Angkutan umum dapat terkena sanksi berupa: Pidana penjara paling lama 2 bulan dan denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan Administrasi pemberhentian sementara STNK, pencabutan STNK, pencabutan SIM, atau penarikan kendaraan bermotor.
Seperti halnya melewati lampu merah yang sudah menyala atau bahkan melawan arus, memasuki jalan yang searah dengan arah yang berlawanan hal ini dapat mengakibatkan bahaya seperti kecelakaan tunggal dan banyak bahaya yang di timbulkan dari pelanggaran-pelanggaran tersebut.Â
Tindakan yang sering dilanggar oleh masyarakat Kalitidu, Bojonegoro adalah menerobos lalu lintas, hal ini dianggap remeh karna mungkin hanya sekedar menyerobot saja, tanpa memikirkan dampak berbahaya yang ditimbulkan. Hal ini bertentangan dalam salah satu teori yang di paparkan oleh john rawls. Menurut teori ulitarianisme, kebaikan suatu Tindakan ditentukan oleh dampak atau hasil yang di timbulkannya.
Konsekuensi nilai moral suatu Tindakan ditentukan oleh hasil yang ditimbulkannya. Kebahagian adalah tujuan moral yang paling penting, dan Tindakan yang mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan adalah Tindakan yang paling baik secara moral.
Diantaranya tokoh penting dalam teori ini adalah Bentham yangmana dia mendefinisikan kebahagiaan sebagai ketidak hadiran rasa sakit dan menimbulkan kesenangan. Pengguna jalan yang menerobos lalu lintas ini sangat merugikan pikah lain seperti para pengguna jalan lainnya yang dapat terkena dampaknya yaitu terjadinya kecalakaan, kemacetan dan lain sebagainya.
Dan stuart mill dia berpendapat bahwa kesenangan intelektual lebih berharga daripada kesengan fisik, atau kualitas kebahagiaan daripada kuantitasnya. Kedua tokoh tersebut memiliki landasan yang sama yaitu fokus pada akibat, kebahagiaan dan kenetralan. Namun mill mengembangkan teori ini dengan mempertimbngkan kualitas kehagiaan, hak individu dan kewajiban. Menurut teori ini suatu tindakan dianggap baik jika dapat memaksimalkan bahagiaan dan kesejahteraan bagi semua masyarakat yang terkena dampaknya,
Pengguna jalan yang menerobos lalu lintas dapat menyebabkan kecelakaan dan kemacetan, yang merugikan semua pengguna jalan dan masyarakat secara keseluruhan.Â
Hal ini bertentangan dengan prinsip utilitarianisme yang menekankan pada tindakan yang menghasilkan kebaikan terbesar bagi jumlah orang terbanyak. Kemudian kecelakaan dan kemacetan yang timbul akibat pengendara dan pengemudi yang menerobos lalu lintas dapat menimbulkan dampak berbahaya seperti kematian, luka berat, serta cacat permanen dari korban.
Kemudian dapat menyebabkan kerugian materi seperti kerusakan kendaraan dan infrastruktur jalan, kecelakaan lalu lintas juga dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban, saksi dan keluarga korban. Dan masih banyak sekali dampak yang di timbulkan dari pelanggaran-pelanggaran lalu lintas tersebut. Upaya yang dilakukan untuk mengurangi pengguna jalan yang menerobos lalu lintas diantaranya :
- Penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Hal ini dapat di gunakan dengan meningkatkan patroli dan razia, menerapkan denda yang lebih besar, dan mencabut SIM pelanggaran yang berkali-kali melakukan pelanggaran tersebut.
- Sosialisasi dan kesadaran. Perlu dilakukan sosiali atau kampanye mengenai tentang pentingnya tata tertib lalu lintas. Kampanye ini dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti televisi, radio, media sosial, dan sekolah.
- Â Memperbaiki infrastruktur jalan: Infrastruktur jalan yang tidak memadai, seperti jalan yang berlubang atau minim penerangan, dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, perlu dilakukan perbaikan dan peningkatan infrastruktur jalan secara berkala.
- Mengembangkan teknologi yang mendukung keselamatan: Teknologi baru, seperti sistem peringatan dini kecelakaan dan sistem pengereman otomatis, dapat membantu mengurangi pengguna jalan yang menerobos lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Dengan menerapkan berbagai upaya di atas, pengguna jalan yang menerobos lalu lintas dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih adil, aman, dan efisien.Â
Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama, dengan mematuhi dan menertibkan peraturan lalu lintas kita dapat menanggulangi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan, kemacetan dan lain sebagainya. Selain itu meningkatakan kesadaran dalam berlalu lintas juga perlu untuk keselamatan di jalan raya.
Kesimpulan dari kasus pengguna jalan yang menerobos lalu lintas ini perlu ditindak lanjuti supaya ketertiban di jalan raya dapat ditegaskan dengan semestinya. Karna hal tersebut dapat memberi dampak yang membahayakan bagi pengguna lain ataupun diri kita sendiri, sehingga dapat menjadikan kericuhan seperti kemacetan kendaraan, kecelakaan, dan banyak bahaya yang di hasilkan dari kasus menerobos lalu lintas tersebut.
Oleh karena itu, prnting bagi pengguna jalan untuk tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Ingatlah bahwa jalan raya bukan milik pribadi melainkan milik Bersama yang harus digunakan dengan tanggung jawab pula jalan Sehingga teori ulitarian ini dapat kita gunakan untuk mempertimbangkan lebih lanjut mengenai permasalahan kasus ini. Semoga artikel ini dapat membantu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H