Mohon tunggu...
M. Ali Amiruddin
M. Ali Amiruddin Mohon Tunggu... Guru - Guru SLB Negeri Metro, Ingin berbagi cerita setiap hari, terus berkarya dan bekerja, karena itu adalah ibadah.

Warga negara biasa yang selalu belajar menjadi pembelajar. Guru Penggerak Angkatan 8 Kota Metro. Tergerak, Bergerak dan Menggerakkan.

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Hindari Bakar Sampah, Berikut 3 Alternatif Mengelola Sampah

25 Juni 2023   21:35 Diperbarui: 27 Juni 2023   20:45 448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Membakar Sampah (Kompas.com)

"Sampah adalah barang yang dianggap tak berguna, tapi jika dimanfaatkan dengan optimal, maka sampah pun bisa jadi emas" (Kata-kata bijak)

Ada yang menarik dari sliweran notifikasi kompasiana malam ini, yaitu terkait pembakaran sampah. Yang pada esensinya menguak fakta bahwa di sekitar kita masih banyak yang menganggap membakar sampah adalah solusi paling jitu dan mudah mengatasi masalah limbah sisa rumah tangga ini.

Tidak hanya di perdesaan, di perkotaan sejatinya masih banyak masyarakat yang sengaja membakar sampah. Motifnya bisa karena ingin segera menghilangkan tumpukan sampah, bisa juga karena tidak mau repot jika harus membuangnya di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA). Alasannya klasiknya karena jauh dan boleh jadi karena kurang memahami dampak dari pembakaran sampah terhadap kesehatan. 

Menurut situs citarumharum.jabarprov.go.id bahwa "asap pembakaran sampah dari jenis apapun, baik plastik, kayu, kertas, daun maupun kaca, melepaskan banyak polutan beracun, yakni karbon monoksida, arsenik, dioksin, furan dan VOC."(citarumharum.jabarprov.go.id, 23 Agustus)

Tentu dengan kandungan polutan tersebut bisa berdampak serius jika terhirup oleh manusia maupun hewan, dan tentu saja bisa mengakibatkan gangguan kesehatan pada mata yang terkena paparan asap tersebut. Seperti iritasi dan jika berlangsung lama bisa mengakibatkan kerusakan mata yang serius. 

Dan ketika googling mencari dasar pelarangan pembekaran sampah itu, ternyata tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 29 Ayat 1 huruf g yang menyebutkan bahwa "setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah." Undang-undang ini menegaskan, setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan. (Kompas.com, dalam artikel Sanksi Membakar Sampah Sembarangan, 25 Januari 2023)

Apa yang disampaikan oleh Kompas.com tersebut sejatinya banyak juga dibahas oleh media-media lain yang tidak disebutkan di sini. Namun yang menjadi persoalan di sini adalah, apakah pemerintah telah memberikan sosialisasi terkait pelarangan pembakaran sampah dan masyarakat sudah mengerti terkait pelarangan itu disertai dengan undang-undangnya? Dan apakah pemerintah daerah telah memberikan solusi terkait pembuangan sampah dari masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan yang notabene banyak ditanyakan oleh masyarakat terkait pelayanan umum dalam pengelolaan sampah. 

1. Apakah masyarakat sudah mengerti terkait pelarangan sampah dan memahami undang-undangnya?

Nah, untuk pertanyaan pertama ini saya yakin sudah banyak sosialisasi diberikan pada masyarakat melalui media cetak maupun elektronik. Bahkan beberapa kali pemerintah daerah memberikan sosialisasi terkait larangan membuat sampah sembarangan. Seperti dilakukannya sosialisasi ke sekolah-sekolah di derah kami dan penyuluhan desa yang diwakili oleh RW, RT, ibu-ibu PKK, Kader Posyandu, KWT, dan sebagainya yang tentu saja harapannya sosialisasi itu bisa sampai ke akar rumput, yaitu masyarakat paling bawah di daerahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun