Namun, akhir-akhir ini aksi pria yang tinggal di Pulau Dewata ini justru sangat menyedihkan. Akibat cuitan Bobon Santoso, keberadaan trader odong-odong ini pun terbongkar. Alasannya, bagaimana bisa seorang yang mengaku trader dan affiliator ternyata hanyalah sosok yang menjual aplikasi perjudian yang jelas-jelas saat ini ilegal.
Mungkin juga para followernya menganggap Kenwillboy sosok Sultan baru dengan kekayaannya yang mulai berlipat-lipat. Ditambah lagi dengan aksi-aksi bakar uang serta membuang ponsel mahal, tentu muncul opini publik, oh ternyata Kenwillboy ini orang yang kaya, namun kekayaannya diperoleh dengan cara menipu masyarakat.
Aksi bakar uang pun hakekatnya selain perasaan masyarakat pada saat ini, tentu perbuatan ini bisa masuk ke ranah kejahatan, yaitu merusak  mata uang. Perbuatan Kenwillboy ini bisa dijerat dengan pasal perusakan uang negara dan ancamannya adalah pidana.
Apa pasal yang bisa menjeratnya?  Yaitu  Undang undang Nomor 7 Tahun 2011, yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Â
Oleh karena itu, apapun yang diperbuat dengan alasan pamer atau ingin menunjukkan dirinya sultan tapi sultan bohongan, tentu perbuatan ini tidak dibenarkan. Apalagi sampai merusak uang negara tentu merendahkan kehormatan simbol negara dengan ancaman pidana dan denda yang tidak murah.
Bukan hanya membakar, mencoret-coret uang pun bisa kena pidana loh!
Terlepas dari aksi Kenwillboy seorang trader dan affiliator yang  saat ini tengah tersangkut kasus hukum, kiranya kita pun sering menemukan sejumlah uang yang dicoret-coret atau diberi gambar-gambar oleh seseorang.
Aksi coret-coret pada uang (kertas) ini hakekatnya juga termasuk dalam ranah pidana. Bahkan tidak hanya mencoret-coret, menyobek atau melipat-lipat untuk dibuat bentuk lain dengan tujuan merusak saja sudah dianggap bersalah, apalagi terang-terangan membakarnya dan dipertontonkan di hadapan publik.
Uang yang seharusnya dijaga keawetan dan kebersihannya ternyata justru dirusak oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab. Padahal dengan merusak properti negara ini hakekatnya termasuk merendahkan negara sendiri. Bagaimana tidak merendahkan jika uang yang menjadi simbol kehormatan negara sudah dirusak begitu saja.
Di negara lain kita ingin uang ini berharga dan bernilai tinggi dibandingkan kurs mata uang asing, Tapi sebaliknya di dalam negeri uang rupiah ini justru dirusak hanya demi kesenangan atau konten semata. Â