Dua hari yang lalu saya teringat jika pada saat itu harus menunaikan kewajiban saya sebagai pemilik kendaraan bermotor. Sepeda motor itu tepat harus ditunaikan pajaknya.
Saya sempatkan mempercepat pembayaran karena tiga tahun silam si kuda besi itu harus menunggak pembayaran. Apesnya saya harus mendapatkan denda karena keterlambatan itu.
Sebuah pelajaran berharga bahwa bagaimanapun situasinya saya harus menatuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik dan mengikuti selogan "Orang Bijak Taat Pajak".
Dan seperti biasa saya memasuki pintu masuk kantor layanan pajak itu. Namun, yang membuat saya agak ragu karena halaman Samsat ternyata banyak dipenuhi antrian calon pembayar pajak . Seperti ghalibnya, sayapun mengikuti tata tertib yang sudah ditetapkan yaitu budayakan antri.
PELAYANAN ERA COVID-19
Ada yang membuat saya kaget adalah ketika halaman samsat tersebut berdiri tarub yang dipakai untuk mengantri para pembayar.
Di pintu masuk saya langsung disuguhi tempat cuci tangan beserta sabun cuci tangannya. Semua orang pun mengikuti aturan yang sama. Sebelum masuk dipastikan memakai masker.
Setelah itu ada gadis muda yang menunjukkan  alat test covid yang di dekatkan di kening saya. Katanya "suhu badan bapak 36 derajat. Jadi bapak boleh masuk." Saya pun ndloyor dan langsung menuju ke tempat foto copy. Untuk mengkopy dokumen pajak seperti KTP, STNK dan BPKB.  Saya harus menyerahkan uang 8.000 rupiah kepada petugas.
Di tempat tersebut nampak antrian lumayan banyak, tapi jarak antar manusia amat dijaga. Â Sepertinya masyarakat sudah paham atas risiko penularan virus antar manusia, maka lebih baik mematuhi protokol kesehatan.