Tapi anehnya, beberapa hari yang lalu, informasi baru beredar bahwa dana dana sertifikasi untuk dikdas diserahkan kepada kebijakan daerah, sedangkan untuk dikmen diserahkan kebijakan pusat.
Benarkah demikian? Kalau benar ada baiknya apapun yang terkait kebijakan untuk guru mbok ya lebih jelas lagi. Kalau memang dana sertifikasi itu memang hak guru, ada baiknya langsung saja ditangani oleh pusat. Jadi daerah tidak cawe-cawe mengurus dana sertifikasi ini. Apalagi kegiatan daerah terkait keuangan juga sudah banyak. Tentu dengan kebijakan langsung ke pusat, tentu memperingan kerja daerah dalam merealisasikannya.
Yang anehnya lagi, menurut cerita teman-teman guru, guru yang hakekatnya satu rombongan PLPG dan SK Â TPPnya bareng, kenapa bisa keluarnya tidak berbarengan. Ini menimbulkan polemik dan kekisruhan di antara guru. Ada kecemburuan yang muncul. Bahkan ada yang sempat khawatir, jangan-jangan hak mereka tidak disalurkan secara benar.Â
Jika SK TPP sudah menyatakan sudah direalisasikan, semestinya juga keberadaan uang itu sudah masuk ke rekening paling lambat tanggal 31 Desember 2015. Tapi faktanya hingga hari ini belum juga terlihat.
Kasihan dengan guru-guru, khususnya guru SLB yang sudah bekerja dan tinggal menanti uang manis itu jika harus diperlambat lantaran ada pihak-pihak yang kurang berpihak kepada guru.
Harapan guru terkait tunjangan profesi
Tunjangan profesi adalah harapan terakhir para guru bisa menikmati jerih payahnya selama pengabdian. Jadi semestinya tunjangan tersebut segeralah dibayarkan jika memang kondisi keuangan negara sudah mengalokasikan.
Guru jangan dibuat bingung dan khawatir lantaran bisa mengganggu berlangsungnya kegiatan belajar dan mengajar di sekolah. Lantaran selama ini untuk mencukupi kebutuhan mereka, jika mengharapkan gaji, terang saja gaji mereka sudah habis dibayarkan ke Bank karena terlilit hutang. Nah, dengan tunjangan ini mudah-mudahan kesejahteraan mereka dapat terpenuhi.
Selain itu, harapan para guru, dana yang memang disalurkan dari pusat, jangan dilewatkan ke kas daerah, lantaran akan muncul beberapa kekhawatiran kalau ternyata hak guru tersebut justru dimanfaatkan pada hal-hal lain yang bukan pada peruntukannya.
Salam
*NB: Mohon maaf jika terdapat kesalahan informasi