Namun sekali lagi, karena kebijakan ini menyeluruh dan harus di follow up maka mau tidak mau kebijakan ini harus dilaksanakan.
Diperkirakan hingga Desember pendataan guru akan selesai dan bagi yang tidak segera melakukan update data maka yang bersangkutan dianggap berhenti atau mengundurkan diri.
Terlepas dari itu semua, yang turut menjadi perhatian adalah ketika update data itu benar-benar dilakukan tentu pegawai yang bersangkutan harus mencantumkan ijazahnya tersebut. Dan bukan tidak mungkin, ajab ada ijazah palsu yang dikantongi kementrian. Dan benar, semenjak diluncurkannya portal PUPNS itu, sudah ada ribuan ijasah yang dianggap ilegal alias palsu. Dengan alasan perguruan tinggi tersebut dianggap fiktif. sumber
Terang saja, karena dianggap fiktif lantaran tidak mengantongi izin dari Kemenristek Dikti, maka sudah dapat dipastikan semua aktifitas yang PT itu lakukan harus dibekukan, dan risikonya mahasiswa yang sudah kadung mengikuti perkuliahan harus dirumahkan untuk sementara waktu. Sampai ada kebijakan lain yang ditelurkan oleh pemerintah terkait PT yang dianggap fiktif ini. Dan sampai sekarang sudah ada 12 perguruan tinggi yang ditutup lantaran dianggap mengeluarkan ijazah palsu. Sumber dan sumber
Dan tentu saja, jika pemerintah sendiri sudah menjaring ribuan ijazah palsu, maka dimungkinkan pemilik ijazah tersebut dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Masih beruntung sekedar diberhentikan, bagaimana jika dituntut sebagai tindakan pemalsuan dokumen negara? Wah bisa tambah runyam kan?
Oalah mie insant.... kenapa engkau jadi kambing hitam?
Â
 Metro, Lampung, 11-10-2015
Â
Â
Â