Belum lagi beberapa media lain yang turut menyuarakan penolakan pekerja asal negeri tirai bambu itu. Padahal apa hak kita melarang-larang? Toh mereka juga memiliki skill yang dibutuhkan. Sama halnya negeri kita juga mengeksport pekerja (TKI dan TKW) ke negara lain yang notabene mereka saat ini menikmati pekerjaan mereka. Bahkan keluarga saya sendiri ada yang bekerja di luar negeri. Tidak ada yang salah dalam hal ini lantaran kebijakan memperkerjakan pekerja asing adalah hak dan boleh dilakukan asal sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku.
Namun demikian, seyogyanya perusahaan-perusahaan itu tetap menjaga prinsip dan aturan 20 persen pekerjanya harus memperkerjakan masyarakat sekitar. Atau kebijakan lain yang tentu pihak stakeholder yang memiliki kewenangan yang harus merumuskannya. Belum lagi aturan kebijakan MEA justru memberikan peluang bagi pekerja dari manapun agar dapat bekerja di negara yang dituju dengan kemampuan skill yang memadai. Ada asas kompetisi dalam hal ini, di mana kita pun harus mempersiapkan pekerja-pekerja dengan skill yang minimal sama dengan mereka agar kebutuhan pekerja dari negeri sendiri dapat terpenuhi.
Saya yakin, penolakan pekerja asal China ada penyebab lain yang kiranya mesti ditelusuri lebih jauh. Penolakan yang terjadi tentu ada sebab musababnya yang apabila tidak dicari akar masalahnya tentu akan berdampak pada hubungan kedua negara dan negara lain yang terlibat dalam investasi di negeri ini. Salam
Â
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H