Mohon tunggu...
M. Ali Amiruddin
M. Ali Amiruddin Mohon Tunggu... Guru - Guru SLB Negeri Metro, Ingin berbagi cerita setiap hari, terus berkarya dan bekerja, karena itu adalah ibadah.

Warga negara biasa yang selalu belajar menjadi pembelajar. Guru Penggerak Angkatan 8 Kota Metro. Tergerak, Bergerak dan Menggerakkan.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Sex Bebas dan Aborsi, Semakin Menelanjangi Rasa Malu Indonesia

5 April 2014   22:29 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:02 880
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pagi tadi, (05/04) Trans7 memberitakan tentang ditangkapnya mahasiswa lantaran kedapatan telah melakukan aborsi. Tindakan aborsi yang dilakukan oleh sepasang muda-mudi, sebut saja MK dan RH seorang mahasiswa Akademi Maritim Cilacap. Sudah dapat diduga perbuatan itu akibat dari perbuatan sex bebas di antara keduanya. Perbuatan yang sepatutnya tak pantas ditiru.

Akibat perbuatan tersebut para pelaku harus mendekam di jeruji besi karena melanggar undang-undang. Selain karena melanggar hukum, para pelaku hakekatnya telah merenggut nyawa seorang janin karena dipaksa untuk diaborsi (digugurkan) dengan cara ditarik paksa. Tindakan paksa inilah yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa sang jabang bayi.

Seorang anak yang seharusnya lahir dari ikatan pernikahan yang sejatinya harus tumbuh dan dibesarkan dengan kasih sayang. Namun sayang sekali akibat dari perbuatan kedua pemuda  tersebut, kehidupannya pun harus terhenti akibat pembunuhan melalui aborsi. Secara tidak langsung kedua mahasiswa ini melakukan kesalahan. Pertama, mereka sudah melakukan perbuatan asusila, keduanya mereka telah membunuh seorang anak yang tidak berdosa.

Sekali lagi, bangsa Indonesia seperti dibuat tak berdaya, setelah beberapa kasus sex bebas yang mencuat di lapangan, tersiar pula kabar yang sangat miris tentang perlakuan pasangan belum menikah ini lantaran telah menghabisi bayi yang dikandungnya. Tentu saja tidak hanya pihak akademisi yang menanggung malu (aib) lantaran perlakuan asusila kedua mahasiswa ini, tapi perbuatan mereka telah mencoreng nama baik generasi muda yang semakin lama semakin buruk citra yang ditorehkan. Selain karena para pemuda ini sudah melakukan sex bebas dan aborsi, para mahasiswa saat ini sudah sangat familier dengan adegan mesum tanpa berfikir dampak yang akan terjadi ketika perbuatan senonoh tersebut mereka lakukan. Munculnya janin dari hubungan gelap menjadi masalah awal dan konflik antara kedua insan ini. Karena tak mungkin pula ketika mereka masih berstatus mahasiswa mereka kedapatan hamil namun tanpa melakukan pernikahan terlebih dahulu.

Meskipun aib tersebut dianggap tidak memalukan oleh sebagian kalangan terpelajar, namun kondisi masyarakat Indoensia yang masih memegang teguh adat istiadat dan agamanya justru menjadi pukulan dan semakin menelanjangi rasa malu bagi bangsa ini. Boleh jadi kejadian demi kejadian merupakan potret buruk dari citra generasi muda dalam memahami makna sex bagi mereka.

Perbuatan keji dan sadis ini akhirnya harus mengantarkan pelakunya untuk menginap di hotel prodeo karena dengan sengaja melanggar KUHP yakni pasal 346, 347, 348, 349 dan 350. Sebagai berikut:

Pasal 346

Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 347

(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 348

(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 349

Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

Pasal 350

Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 5. Sumber

Terkait pengguguran kandungan tersebut, baik itu pelaku aborsi maupun dokter yang dengan sengaja melanggar undang-undang ini akan terjerat dan pantas mendapatkan sanksi yang berat. Bahkan izin praktek sang dokter pun dapat dicabut.

Perbuatan aborsi yang sejatinya hanya boleh dilakukan oleh karena keadaan darurat dan sangat mendesak. Menyangkut kondisi sang ibu tatkala beliau masih membiarkan sang janin membesar. Tidak hanya kematian sang ibu, kematian sang bayi pun turut menjadi dasar dibolehkannya aborsi sebagaimana undang-undang yang berlaku.

Dan diperjelas lagi dalam pasal 75 Undang-undang  No.  36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ayat (1) huruf a. dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.

Kemudian dijelaskan dalam pasal 194 bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sebuah hukuman yang cukup berat bagi siapa saja melakuka aborsi dan menjadi jasa atas tindakan aborsi yang tidak berdasarkan sarat-sarat diperbolehkannya. Sumber

Pendidikan Sex Remaja, Dampaknya Terhadap Prilaku Sex Bebas dan Aborsi

Terlepas dari berbagai sanksi yang akan diberikan pada pelaku aborsi, yang perlu diamati dan diantisipasi adalah perilaku sex bebas para pelajar dan mahasiswa. Meskipun banyaknya kasus yang menimpa para remaja ini, hakekatnya di usia dinipun  seorang anak seharusnya mengerti akan kondisi dirinya, termasuk kondisi fisik dan psikis yang dialami masing-masing anak. Setelah usia mereka mencapai kedewasaan, barulah Dengan pemahaman fisik dan psikis diimbangi dengan pemahaman dari beberapa aktifitas yang tak pantas dilakukan sebelum mereka menikah.

Selain ketidak pantasan, sang anak akan memahami dampak terburuk jika perbuatan tersebut mereka langgar. Sehingga mau tidak mau sang akan berusaha mencegah perbuatan asusila (sex bebas) demi menyelamatkan kehidupan mereka sendiri sebelum mereka benar-benar dewasa dan siap menerima risiko.

Pendidikan sex sebenarnya lebih pantas disebut dengan pendidikan kesehatan reproduksi. Karena hakekat dari pendidikan tersebut bertujuan untuk mengetahui dan memahami dampak dan akibat dari perbuatan sex. Lebih khusus kepada para perempuan karena merekalah sejatinya yang akan menanggung segala akibat dari perbuatan sex tersebut. Tidak hanya mengajarkan bagaimana berhubungan sex yang baik tapi memberikan pemahaman tentang saat-saat yang tepat mereka boleh melakukan hal tersebut. Seperti dibolehkannya melakukan sex setelah mereka menikah.

Sebuah aktifitas yang dilegalkan oleh negara dan agama. Karena tidak melanggar undang-undang negara, agama serta norma masyarakat yang ada di Indonesia. Akan tetapi sangat berbeda misalnya dibandingkan dengan kehidupan negara lain yang cenderung lebih mentolerir hubungan sex di luar nikah dikarenakan atas dasar suka sama suka.

Pendidikan yang sebenarnya bermanfaat dan berdampak positif ternyata disalahgunakan dan menjadi ajang "coba-coba" karena sikap penasaran para pemuda ini terkait hubungan seksual. Dampaknya bukannya pendidikan tentang pencegahan sex di usia dini dan pranikah, tapi lebih dari itu mereka mengganggap bahwa pendidikan sex justru memberikan kesempatan pada mereka untuk menguji apakah informasi yang disampaikan itu benar tentu saja berdasarkan imaginasi mereka.

Pantas saja, di antara para pelajar yang sudah mendapatkan tentang pendidikan sex, justru terlibat pada aksi sex bebas lantaran informasi keliru dan salah dalam memahmi pendidikan orang dewasa ini. Tidak hanya sex bebas, tindakan aborsi turut melengkapi aksi asusila tersebut karena perbuatan mereka justru menjadi penyebab tumbuhnya janin hasil hubungan gelap tersebut.

Tidak hanya salah dalam memahami tentang pendidikan sex (yang sering disalah pahami dengan bagaimana cara berhubungan badan) seperti halnya ditayangkan dalam video yang berjudul sex education yang sudah bermunculan di media internet. Juga karena ruang yang terlalu bebas dari pergaulan mereka. Selain itu karena kurangnya pengawasan orang tua akibat jauhnya lembaga pendidikan yang diikuti sang anak.

Pendidikan moral, budi pekerti atau akhlak seringkali hanya sebatas teori di sekolah dan buku-buku, tapi teori-teori itu seringkali tak dapat dipahami oleh sang anak lantaran lemahnya hubungan kekeluargaan, pernikahan yang tidak harmonis serta minimnya keteladanan dan bimbingan secara personal dari keluarga mereka.

Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun