Pasal 348
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 350
Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 5. Sumber
Terkait pengguguran kandungan tersebut, baik itu pelaku aborsi maupun dokter yang dengan sengaja melanggar undang-undang ini akan terjerat dan pantas mendapatkan sanksi yang berat. Bahkan izin praktek sang dokter pun dapat dicabut.
Perbuatan aborsi yang sejatinya hanya boleh dilakukan oleh karena keadaan darurat dan sangat mendesak. Menyangkut kondisi sang ibu tatkala beliau masih membiarkan sang janin membesar. Tidak hanya kematian sang ibu, kematian sang bayi pun turut menjadi dasar dibolehkannya aborsi sebagaimana undang-undang yang berlaku.
Dan diperjelas lagi dalam pasal 75 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ayat (1) huruf a. dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
Kemudian dijelaskan dalam pasal 194 bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sebuah hukuman yang cukup berat bagi siapa saja melakuka aborsi dan menjadi jasa atas tindakan aborsi yang tidak berdasarkan sarat-sarat diperbolehkannya. Sumber