Mohon tunggu...
M. Ali Amiruddin
M. Ali Amiruddin Mohon Tunggu... Guru - Guru SLB Negeri Metro, Ingin berbagi cerita setiap hari, terus berkarya dan bekerja, karena itu adalah ibadah.

Warga negara biasa yang selalu belajar menjadi pembelajar. Guru Penggerak Angkatan 8 Kota Metro. Tergerak, Bergerak dan Menggerakkan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menggunakan Jasa “Uya Kuya” Menjerat Pelaku Korupsi

27 Mei 2014   14:55 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:04 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Menggunakan Jasa "Uya Kuya" Menjerat Pelaku Korupsi

Siapa yang tak dibuat miris dan esmosi jika mendengar kabar penyelewengan keuangan negara? Dan siapa juga yang tak jengkel jika pelaku penyelewengan ternyata bisa saja melenggang bebas. Tak tersangkut dan justru direhabilitasi dan diberikan kompensasi atas sangkaan yang katanya "salah" pada pelaku korupsi ini? Tentu saja kita semua akan ikut mengelus dada.

Yang lebih membuat kecewa lagi jika mereka melakukan korupsi seperti diatur secara sistematis. Sehingga tatkala diusut pelakunya adalah orang-orang yang ada dalam lingkaran institusi tersebut. Ketika dituntut, anehnya semua orang yang pernah merasakan manisnya uang korupsi mereka membela sejadi-jadinya. Bahkan bertindak seolah-olah pahlawan "kebatilan" membela sahabatnya yang korupsi demi melindungi dirinya dari jeratan korupsi yang sama.

Situasi bak "lingkaran setan" di mana satu diusut, maka dipihak lain justru berusaha menutup-nutupi kasus tersebut. Bahkan karena mereka memiliki materi yang berlimpah, maka jasa pengacara kondang dapat dipesan. Tentu saja para pengacara ini mau-mau saja "membela kejahatan" karena dalam pikiran mereka yang ada hanyalah uang dan berpikiran subyektif "siapa yang saya bela adalah orang yang belum tentu salah".

Tidak hanya sampai di jasa pengacara, jaksa dan hakim pun seolah-olah bermain mata, agar tuntutan jaksa hanya persoalan yang ringan-ringan saja dan terkesan diselewengkan pada persoalan yang tak terkait langsung dengan kasus yang tengah disidangkan. Sehingga laporan yang masuk terkesan berbeda dengan tuntutan yang diajukan sang jaksa. Akibatnya kasus menjadi bias. Karena kasus menjadi bias dan "tak jelas" mana kasus dan mana bukti serta saksi. Akibatnya sang hakim pun memutuskan pelakunya tidak bersalah dengan alasan kasus tersebut tidak cukup bukti dan tidak adanya saksi. Weleh-weleh hebat benar bukan??

Tapi itulah sedikit banyak kasus yang selama ini sering terjadi dimana KPK belum ada atau belum segarang sekarang. Dampaknya masih banyak kasus korupsi yang menjerat petinggi negeri dan mantan-mantannya namun masih saja tidak terkuak. Seperti kasus-kasus era orde baru yang sampai saat ini belum terusik.

Terlepas dari beberapa kasus yang belum terungkap. Saya tertarik dengan sosok pemilik keahlian mempengaruhi pikiran orang, pekerjaannya suka menghibur di media televisi tapi dengan cara hipnotis. Si korban hipnotis dengan sadar atau tidak sadar menerima atau terpaksa dihipnotis agar mereka melakukan apa yang diminta penghipnotis. Dialah Uya Kuya yang sampai saat ini banyak membintangi acara reallity show dengan tema hipnotis di beberapa stasion swasta, dan saat inipun tengah menjadi rajanya Super Deal di televisi yang sama. Sebuah acara reallity show dengan modal yang tak tanggung-tanggung bisa bernilai milyaran dalam sepekan jika hadiah utamanya dapat dimenangkan pesertanya.

Lain di acara reallity show yang kini tengah digarap Uya Kuya, sang suami dari Astrid ini, sebenarnya memiliki peluang untuk menjadi tenaga ahli di kepolisian maupun di KPK. Dengan kemampuan supranatural, beliau dapat mempengaruhi seseorang yang "diduga" korupsi atau melakukan kejahatan lain dengan cara dihipnotis mengaku dengan cara sadar atau tidak sadar. Mereka tidak akan bisa mengelak ketika fikirannya disetting agar ketika berbohong maka si koruptor akan melakukan hal-hal yang diminta si hipnotist. Meskipun cara ini tidak lazim, tapi jika keperluannya sangat mendesak dan sah dalam hukum maka bisa saja dipakai sebagai cara untuk menggali informasi terkait kejahatan yang melibatkan uang rakyat tersebut.

Memang sih hipnotis masih sangat tabu tuk kalangan masyarakat awam yang belum mengetahui manfaat hipnotis. Karena selama ini diasumsikan hipnotis selalu aktifitas yang dilakukan oleh "penjahat" dan penipu yang ingin mengambil harta korbannya. Karena memang selama ini kepolisian sulit sekali menangkap pelaku hipnotis lantaran para korbannya adalah sosok yang tengah sendirian dan berada di tempat umum. Jadi tidak terkesan pelaku kejahatan.

Para penghipnotis ini berusaha mempengaruhi pikiran korbannya agar mau menyerahkan hartanya bahkan tubuhnya demi memuaskan hasrat pelaku kejahatan ini. Meskipun banyak pula pelaku kejahatan dengan modus ini yang tertangkap tapi masih saja kasus korban penipuan dan hipnotis ini terjadi. Apalagi tatkala acara mudik besar-besaran tiba.

Hipnotis tidak mesti dianggap aksi kejahatan, karena banyak ahli hipnotis menggunakannya untuk pengobatan kejiwaan dan mental, dengan sebutan hipnoteraphy, atau digunakan untuk memulihkan kejiwaan anak-anak yang mengalami depresi akibat kejahatan seksual.

Pernak-pernik fungsi media hipnotis jika dapat digunakan untuk mengungkap aksi kejahatan sepertinya sangat positif. Apalagi jika pelaku korupsi tersebut sosok yang pintar bersilat lidah maka sepatutnya media ini dapat digunakan. Kasus akan cepat terungkap dengan pengakuan pelaku dan saksi di hadapan para penyidik dan saksi serta kamera perekam.

Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun