Kenikmatan dan kebahagiaan mendapatkan gaji tambahan itu tidak berlangsung lama, karena ijazah saya dipersoalkan dan dianggap tidak linier. Saya berontak, kenapa tidak dari dulu ijazah dipertanyakan, dan kenapa tidak dari awal pengangkatan saya dipindahkan ke tempat yang lebih pantas. Seharusnya pemerintah daerah memindahkan saya ke sekolah umum agar bisa menjadi guru Agama Islam.
Saya tetap kurang begitu menerima kebijakan yang terus berubah ini. Tapi semua hak pemerintah, karena saya bekerja pun yang mengangkat juga pemerintah. Seandainya saya akan dimutasi sesuai ijazah, saya pun harus menerima dengan rasa syukur. Mungkin itulah keputusan terbaik yang mesti saya dapatkan.
Bagaimana dengan tunjangan sertifikasi? Nah, akhir-akhir ini tunjangan sertifikasi inipun menjadi perdebatan yang panjang, karena tidak linier saya harus rela kehilangan tunjangan itu, menurut beberapa artikel dan berita yang beredar. Padahal status saya adalah guru bersertifikat, jadi status saya lebih pantas dari guru PLB yang sejatinya belum diuji secara khusus dalam pelatihan profesi guru. Jadi amat tak patut, sertifikat yang sudah didapatkan justru dipertanyakan setelah dua tahun berjalan. Ada apa ini? Apakah perguruan tinggi dan kementrian pendidikan yang menyelenggarakan juga dianggap tidak layak? Entahlah.
Yang pasti, apapun risikonya, saya dan keluarga, dan mungkin guru-guru lain yang saat ini terancam sertifikasinya dicabut, pun bisa berontak, dan jika tidak mempan maka kami pun hanya bisa pasrah dengan keputusan pemerintah. Kami harus bersiap-siap untuk tidak menerima lagi dana sertifikasi itu.
Bagaimanapun juga Presiden SBY kala itu sudah beri'tikad baik ingin membantu memberikan tambahan penghasilan kepada guru-guru. Nah jika Presiden Jokowi hendak mencabut sertifikasi dengan alasan harus linier dan alasan-alasan lain yang tidak kami pahami, maka saya selaku guru SLB siap untuk mendapatkan konsekuensi tersebut.
Jika sertifikasi dihapus, Pemerintah harus adil
Keputusan pemutusan dan pencabutan tunjangan sertifikasi seyogyanya diperlakukan secara merata. Tidak hanya persoalan tunjangan, tapi berdasarkan linieritas pegawai seharusnya ditegakkan. Karena sejauh ini para pegawai di pemerintahan, baik struktural maupun fungsional seperti terjadi kesenjangan. Tentu berharap keputusan itu ditegakkan secara adil. Jangan terjadi perlakuan kurang adil dengan membedakan status seseorang.
Jika suatu instansi misalnya tidak sesuai bidang pendidikannya, semestinya saat ini pun harus dibenahi. Dampaknya akan ada ribuan pegawai pemerintah yang harus dimutasi karena dianggap kurang layak. Saya sepakat untuk ini. Jadi yang bekerja di instansi manapun sesuai dengan ijazahnya. Dan seandainya sertifikasi dicabut, pun semestinya mempertimbangkan besaran penghasilan para guru pegawai.
Selama ini memang pegawai struktural dianggap lebih menjanjikan karena tunjangan mereka lebih tinggi dari pegawai fungsional. Tapi tatkala guru mendapatkan sertifikasi ternyata para pegawai struktural justru terlihat kurang respek. Kalau boleh dibilang cemburu. Ini berdampak pada pelayanan kepada guru-guru kadang setengah hati. Semoga saja hal ini tidak benar-benar terjadi.
Sebagai pegawai pemerintah, semua berhak mengabdi dengan sepenuh hati, tapi perhatian pemerintah pula yang membuat para pegawai ini bekerja dengan seoptimal mungkin.
Salam Kompasiana.