Mohon tunggu...
Humaniora

Islam dan Hukum Adat di Indonesia

26 Februari 2019   00:59 Diperbarui: 26 Februari 2019   01:42 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dalam diskusi tentang kebudayaan nasional di gedung lembaga ilmu pengetahuan indonesia (LIPI) pada 8 januari 1981 koentjaraningrat sebagai pembaca utama mengatakan bahwa bangsa manapun didunia, maju atau primitif mempunyai 7 unsur yang melengkapi kebudayaannya. Ketujuh unsur itu adalah bahasa, sistem teknologi, sistem ekonomi, organisasi sosial, ilmu pengetahuan, sistem religi dan kesenian.

Tetapi kebudayaan nasional kita hanya tampak pada bahasa dan kesenian. Lima unsur lainnya tidak jelas atau kurang berkualitas. Lebih lanjut di kemukakan bahwa unsur bahasa jelas mempunyai kekhasan dalam menjalani komunikasi dan antar suku di seluruh indonesia. 

Demikian juga kesenian yang berkembang maju dengan seniman - seniman warga negara dan karya karya yang bagus sudah tampak Sedang lima unsur lainnya sulit di sebutkan sebagai kebudayaan nasional, termasuk religi. Khusus mengenal religi koentjaraningrat mempertanyakan : religi ? apa bisa di sebut sebagai ekpresi kepribadian bangsa khas indonesia ? islam ala indonesia ?

Pertanyaan yang dilantorkan sekitar islam ala indonesia tidak saja menarik untuk di diskusikan, tetapi juga perlu dan penting, karna sejauh ini masih ada kalangan tertentu yang beranggapan bahwa islam tidak sesuai dengan kepribadian nasional, karena ia tidak lahir sebagai ekpresi bangsa indonesia. Sebabnya walau awam di bidang kebudayaan penulis merasa terpanggil untuk menanggapi dan memaparkan faktor faktor yang memungkinkan islam menjadi kebudayaan nasional.

Sebagai sebuah sistem yang meliputi segala segi kehidupan manusia, maka islam tidak dapat dipisahkan dari kebudayaan, bahkan kebudayaan merupakan ajaran dari agama islam. Ayat ayat Al Qur`an yang mengandung dan mengatur hubungan sesama manusia, misalnya tentang hungan suami -- istri, orang tua -- anak, kaya -- miskin, pemimpin -- rakyat menunjukkan adanya perhatian islam terhadap kebudayaan. 

Sebab seperti di ketahui bahwa proses hubungan manusia dengan manusia itulah yang berkembang terus yang kemudian membentuk masyarakat, dimana isinya adalah kebudayaan untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat itu. Dengan demikian , ajaran islam tentang kebudayaan hanya terdapat dalam aspek kemasyarakatan atau lazim disebut hukum islam. 

Jadi hukum islam adalah satu-satunya perantra dalam islam yang dapat memberi legitimasi terhadap sistem sosial atau tata nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.

Meskipun di atas belum menggambarkan secara jelas tentang islam ala indonesia di bidang hukum, karna memang masih dalam proses panggilan bentuk rumusan, namun islam telah menjadi nilai nilai, norma norma, sistem hukum yang tumbuh dan berkembang serta pula telah menunjukkan fungsinya sebagai tata kelakuan yang mengatur, mengendalikan dan memberi arah kepada tingkah laku sosial masyarakat indonesia, dimana semua ini tidak lain dari pada wujud kebudayaan. 

Ini berarti ada kemungkinan islam di waktu mendatang akan muncul sebagai agama yang khas indonesia. Karenanya, kalau koentjaraningrat dalam bukunya "kebudayaan mentalitet dan pembangunan" (1974)menekankan kemustahilan mengembanggkan dengan sengaja suatu agama khas indonesia, maka perlu di pertanyakan : agama apa yang di maksudkan? Sebab islam dengan ajaran kemasyarakatan senantiasa berkembang dan berintregasi dengan sistem sosial masyarakat setempat, sebagaimana yang terlihat sejak masuknya islam yang kemudian di kembangkan lagi di zaman penjajhan belanda hingga kini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun