Isu lain yang sering menerpa RUU PKS yang terakhir adalah pro aborsi. Penolakan ini sama sekali tidak berdasar, dan bisa dikatakan salah pemahaman terhadap RUU PKS. Â Dalam RUU PKS diterangkan bahwa pemaksaan aborsi merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual. Jadi, apabila seseorang memaksa orang lain untuk melakukan aborsi tentunya ini sudah masuk ranah pidana. Hal ini lantas disalah artikan oleh kelompok penolak RUU PKS dan menganggap RUU ini pro aborsi. Kita harus ingat bahwa RUU PKS bukan RUU sapu jagat yang mengatur segalanya, peraturan tentang aborsi sudah dibahas dan diatur pada UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Melihat banyaknya kesalahpahaman yang terjadi, bisa kita simpulkan bahwa isu dan kesalahpahaman terhadap RUU PKS diakibatkan banyak orang yang belum memahami isi dari RUU PKS itu sendiri.
Makin Meningkatnya Kasus Kekerasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Salah satu alasan mengapa kasus kekerasan seksual selalu meningkat tiap tahunnya adalah dikarenakan belum adanya payung hukum yang kuat yang dapat menekan angka kekerasan seksual di Indonesia. RUU PKS diharapkan bisa menjadi sebuah jawaban untuk menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual di Indonesia.
Angka kekerasan seksual di Indonesia tiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Pada 2017 terdapat 348.446 kasus kekerasan seksual, satu tahun berselang angkanya meningkat lagi menjadi 406.178, dan kembali meningkat pada 2019 menjadi 431.471 kasus.
Bentuk kekerasan ranah pribadi menjadi permasalahan yang sering terjadi, sebanyak 75 persen kekerasan seksual terjadi diranah ini.
Terlebih fakta lain mengungkapkan bahwa kekerasan seksual terjadi diakibatkan oleh orang terdekat si korban, entah itu keluarganya maupun pacarnya. Permasalahan ini tentunya harus segera diselesaikan, apabila kita tidak ingin melihat angka-angka yang terus bertambah tentang permasalahan kekerasan seksual.
Dengan dimasukkannya kembali RUU PKS ke prolegnas 2021 saya berharap RUU PKS segera disahkan dan dapat menjadi solusi untuk menekan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H