Tidak ada tempat yang aman bagi perempuan, begitulah kita dapat mengungkapkan permasalahan kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Kasus kekerasan seksual sepertinya sudah menjadi masalah yang lazim terjadi di Indonesia. Namun, permasalahan ini sampai sekarang belum dapat diselesaikan. Alih-alih menyelesaikan masalah, justru kasus pelecehan seksual tiap tahunnya sering mengalami peningkatan kasus.Â
Hal yang menjadi permasalahan lain adalah perempuan sebagai korban seringkali disalahkan sebagai penyebab terjadinya kasus kekerasan seksual. Mungkin kita masih mengingat kasus yang pernah menimpa ibu Baiq Nuril, seorang korban kekerasan seksual yang malah dipidanakan. Sedangkan, pelakunya sendiri melenggang bebas tanpa hukuman apapun.
Selain itu, menurut Komnas Perempuan minimnya proses hukum terhadap kasus kekerasan seksual diakibatkan karena aspek substansi hukum kita saat ini belum mengenal apa itu kekerasan seksual, apa pelecehan seksual, dan apa itu perkosaan.
Hal ini mengakibatkan negara menjadi gagap dalam memberikan keadilan terhadap korban kekerasan seksual.
Polemik RUU PKS
Polemik ini terjadi karena RUU PKS dianggap sebagai RUU yang pro terhadap zina, aborsi, dan LGBT. Tapi kalau kita tarik lagi tentu anggapan ini sama sekali tidak berdasar, dan merupakan salah pemahaman terhadap sebuah undang-undang tidak dimasukkannya ketentuan hukum tentang zina bukan berarti undang-undang ini pro terhadap zina, LGBT, dan juga aborsi.
Ketentuan hukum tentang zina sudah diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Zina dalam KUHP dirumuskan sebagai kejahatan perkawinan. Pasal ini pun menjadi sebuah hukum pidana karena seorang yang melanggar pasal ini mengkhianati janji perkawinan dan ada korban disitu, jadi permasalaham tentang zina sudah clear diatur disitu.
Tapi apakah benar RUU PKS juga pro terhadap LGBT? Banyak yang menuding RUU ini sangat liberal dan berpotensi, tidak sesuai norma agama, dan pro LGBT.Â
RUU PKS dianggap sebagai RUU yang liberal tapi kalau kita pahami secara mendalam. RUU ini sebagai payung hukum perlindungan terhadap perempuan, tentu sangat jauh dari kata liberal. Undang-undangan yang memberikan payung hukum yang kuat terhadap korban tentu ini sesuai dengan Pancasila yaitu pada sila kedua tentang kemanusiaan yang adil dan beradab. Anggapan RUU ini sebagai RUU pro LGBT juga sebuah kesalahan terhadap pemahaman RUU PKS, karena tidak ada satu pasal pun yang berkaitan dengan melegalkan LGBT dan sebagainya.