-keponakan
-dan bibi dari ayah atau ibuÂ
6 golongan sebab faktor pernikahan:
-Dan ibu-ibu istrimu (mertua)
-Dan istri-istri anak kandungmu (menantu)
-Dan anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri (anak tiri perempuan)
-Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)
-Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara (saudara kakak ber adik)
-Dan diharamkan juga kamu mengawini wanita yang bersuami (istri orang lain)
Dosen Pengampu: Dr. Hamidullah Mahmud, L.c, M.A.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H