Mohon tunggu...
Muhammad MaldienNajma
Muhammad MaldienNajma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

pro player subway surf

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wanita-Wanita yang Haram Dinikahi Menurut Surat An-Nisa

27 November 2023   14:17 Diperbarui: 27 November 2023   14:25 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl/i5twfcFC7hv1GqzV7

-keponakan

-dan bibi dari ayah atau ibu 

6 golongan sebab faktor pernikahan:

-Dan ibu-ibu istrimu (mertua)

-Dan istri-istri anak kandungmu (menantu)

-Dan anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri (anak tiri perempuan)

-Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)

-Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara (saudara kakak ber adik)

-Dan diharamkan juga kamu mengawini wanita yang bersuami (istri orang lain)

Dosen Pengampu: Dr. Hamidullah Mahmud, L.c, M.A.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun