Sebagai titik akhir penulisan, Penulis memandang bahwa dengan berdasar pada adanya perpu pilkada tersebut maka pemerintah sebetulnya dapat mengeluarkan kebijkan-kebijakan yang tepat mengenai dilanjutkan atau diundurnya kembalinya pilkada serentak ini.
Tentu saja atas dasar berpijak pada keadaan sosial, ekonomi dan kesehatan di tengah-tengah covid19 ini, dengan harapan hasil akhir yang tidak merugikan masyarakat banyak atas persoalan menjelang pilkada serentak ditengah wabah Covid19 ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H