Mohon tunggu...
Malanurseha
Malanurseha Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Negeri Jakarta angkatan 2018

Mahasiswa Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Negeri Jakarta angkatan 2018 Senang dengan Berbisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Penanganan Inovatif Pemukiman Kumuh (Slum Area) di Indonesia dengan Model Kampung Improvement Program(KIP) dan Program Kota Hijau

20 Desember 2020   15:50 Diperbarui: 23 Desember 2020   21:00 1723
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terdapat banyak penanganan inovatif dalam mengatasi pemukiman kumuh (slum area) di Indonesia pada pembahasan kali ini penulis mengambil dua model yaitu dengan Model Kampung Improvement Program (KIP) dan Program Kota Hijau.

Model Program Perbaikan Kampung atau Kampung Improvement Program (KIP). KIP merupakan program inovatif yang berfokus pada perbaikan lingkungan pemukiman kota dimana mayoritas penghuninya dengan penghasilan rendah. 

Dengan tujuan dapat memperbaiki kondisi fisik lingkungan pemukiman kumuh dengan pembangunan dan melakukan perbaikan infrastruktur mulai dari jaringan jalan, drainase, air bersih, sanitasi dan fasilitas kesehatan dan pendidikan.  

Program ini mempunyai prinsip universal, yaitu memberdayakan dan menjadikan warga sebagai penentu kondisi fisik dan nonfisik masyarakat dan pemanfaat sumber daya kota guna memperbaiki taraf hidup dan kemampuan dalam meningkatkan kualitas diri untuk lebih maju. 

Prinsip dari program perbaikan kampung adalah perbaikan lingkungan kampung-kampung kumuh di pusat kota yang berada di atas tanah milik masyarakat. Program ini telah diterapkan dalam menangani kawasan kumuh di Jakarta dan Surabaya.

Model Program Kota Hijau merupakan suatu pola pembangunan pemukiman sebagai tahapan perkembangan kota yang cepat dan isu perubahan iklim, sehingga memiliki konsepp prencanaan kota yang progresif, implementatif dan berkelanjutan. 

Kota hijau merupakan cerminan ramah lingkungan yang mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan, seperti kesadaran menghemat energi dan air, serta mengurangi pembuangan limbah dan pencemaran air maupun udara. Langkah yang dapat diambil dalam penganan permasalahan pemukiman kumuh melalui program kota hijau, yaitu

  • Aspek Lokasi. Dengan menerapkan Green Planning and Design (GDP) untuk mengatasi persoalan tata letak yang tidak teratur dan tingginya kepadatan bangunan. Kota perlu memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan rencana detailnya (RDTR). GDP untuk memperbaiki kualitas di kawasan pemukiman kumuh drngan menyediakan ruang terbuka hijau untuk masyarakat bisa berinteraksi.
  • Aspek Kualitas Masyarakat. Menerapkan Green Community sebagai proses penyadaran masyarakat untuk meningkatkan kualitas lingkungan. Dimulai dengan mengubah perilaku dan kebiasaan masyarakat menjadi lebih peduli terhadap lingkungan untuk kehidupan berkelanjutan .
  • Aspek Hunian atau Rumah. Penerapan Greenn building dapat mengatasi persoalan buruk penampilan fisik hunian guna menjadikan perumahan yang berkualitas dan nyaman untuk dihuni. Sebagai contoh penerapan teknologi yang dapat menghemat energi dan air.
  • Aspek Sarana dan Prasarana. Meningkatkan sarana dan prasarana di wilayah kumuh dapat diatasi dengan implementasi penyediaan drainase, air bersih, sanitasi, serta pembuangan dan pengelolan sampah yang memadai sekaligus melatih masyarakat untuk bisa mengubah kebiasaan atau adat yang buruk untuk menjadi lebih baik dengan adanya sarana dan prasarana yang memadahi sehingga kesehatan masyarakat tejamin.
  • Aspek Lapangan Pekerjaan. Hal ini berguna untuk mengatasi persoalan mengenai mata pencarian masyarakat pemukiman kumuh guna menambah kemampuan dan kualitas diri agar mampu meningkatkan pendapatan.

Berdasarkan penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa penanganan Inovatif pemukiman kumuh (slum area) di Indonesia dapat dilakukan dengan model Kampung Improvement Program (KIP) dan Program Kota Hijau bertujuan untuk melakukan perbaikan infrastruktur agar memiliki sarana prasarana yang layak dan memadahi dan juga meningkatkan kualitas masyarakat pemukiman kumuh dengan melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Sumber:

Prayitno, Budi. 2014. Skema Inovatif Penanganan Permukiman Kumuh. Yogyakarta: Gadjah Mada University Pess.

Wajib, Nurwino. 29 September 2016. Alternatif Model Penanganan Permukiman Kumuh. Diakses pada 20 Desember 2020.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun