Meskipun eksistensi hukuman mati masih dipertahankan di Indonesia, penting bagi masyarakat untuk memahami konteks hukum internasional saat ini di mana trennya adalah menuju penghapusan hukuman mati. Sejumlah besar negara di seluruh dunia telah mengambil langkah-langkah untuk menghapuskan atau membatasi penggunaan hukuman mati dalam sistem peradilan mereka. Hal ini sejalan dengan perkembangan hukum internasional yang semakin menekankan pentingnya penghargaan terhadap hak asasi manusia dan martabat manusia.Â
Organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Uni Eropa telah secara aktif mendorong negara-negara anggotanya untuk menghapuskan hukuman mati sebagai bagian dari komitmen mereka terhadap hak asasi manusia universal. Selain itu, lembaga-lembaga hak asasi manusia dan advokasi di seluruh dunia juga terus memperjuangkan penghapusan hukuman mati dengan menyuarakan keberatan terhadap praktik ini yang dianggap tidak manusiawi dan tidak efektif dalam mewujudkan tujuan penegakan hukum yang adil.
 Oleh karena itu, dalam mengapresiasi posisi Indonesia terkait hukuman mati, penting untuk mempertimbangkan arah pergerakan hukum internasional yang semakin mengutamakan penegakan hak asasi manusia dan pengurangan penggunaan hukuman mati di seluruh dunia.
Hukuman mati, selain tidak sesuai dengan hak hidup manusia, juga bertentangan dengan sifat dasar hukum itu sendiri yang seharusnya bertujuan untuk mengubah perilaku pelaku kejahatan menjadi lebih baik. Dalam filosofi hukum, tujuan utama dari hukuman adalah pembetulan dan pencegahan, bukan hanya pembalasan. Hukuman yang efektif seharusnya memberikan kesempatan bagi pelaku untuk merefleksikan perbuatannya, menyesali kesalahannya, dan memperbaiki perilaku mereka di masa depan.Â
Namun, hukuman mati, dengan sifatnya yang final dan tidak dapat dibatalkan, mengakhiri segala kemungkinan perbaikan dan rehabilitasi. Selain itu, keputusan untuk mengambil nyawa seseorang oleh negara tidak hanya menciptakan paradoks moral, tetapi juga berpotensi memperkuat sikap balas dendam dan kekerasan di masyarakat.Â
Oleh karena itu, dalam kerangka prinsip-prinsip hukum yang adil dan manusiawi, hukuman mati tidak hanya tidak sesuai dengan hak asasi manusia, tetapi juga melanggar esensi dari fungsi hukum itu sendiri yang seharusnya berorientasi pada pemulihan dan perbaikan perilaku.
Hukuman pidana mati sangatlah berkaitan erat dengan Hak Asasi Manusia (HAM) karena pidana mati secara fundamental bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM, terutama hak dasar untuk hidup. HAM mengakui bahwa setiap individu memiliki hak inheren untuk hidup dan tidak boleh diberikan hukuman yang mengancam hak ini.Â
Pidana mati, dengan menempatkan keputusan untuk mengakhiri kehidupan seseorang di tangan negara, melanggar hak asasi ini secara mendasar. Hukuman mati juga menimbulkan risiko fatal terhadap kesalahan yudisial yang tidak dapat diperbaiki, serta penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum atau sistem peradilan.Â
Oleh karena itu, dalam kerangka HAM, pidana mati dipandang sebagai bentuk hukuman yang tidak manusiawi dan tidak dapat diterima karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang mendasari pengakuan hak-hak dasar setiap individu. Penjamin hal tersebut tercantum pada Pasal 28A ayat (1) UUD 1945 yang menjelaskan bahwa, setiap orang berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Menurut Jeffrey Pagan, seorang guru besar bidang hukum dan kesehatan masyarakat di Universitas Columbia, Amerika Serikat, tidak ada bukti ilmiah yang cukup kuat untuk mendukung efektivitas pidana mati terkait dengan tujuan penjeraan. Pandangan ini menyoroti ketidakpastian yang melingkupi manfaat penjeraan sebagai tujuan penghukuman dalam konteks pidana mati.
 Meskipun pendukung hukuman mati sering kali menyatakan bahwa hukuman tersebut bertindak sebagai efek pencegah kejahatan dengan menakut-nakuti pelaku kejahatan potensial, Pagan menegaskan bahwa bukti empiris yang mendukung klaim ini masih sangat kurang. Dengan demikian, analisis Pagan menyoroti keraguan yang melingkupi dasar-dasar hukuman mati dan mendorong pemikiran kritis terhadap penggunaan hukuman mati sebagai instrumen penegakan hukum yang efektif.