Mohon tunggu...
Nurmala
Nurmala Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Prodi Akuntansi Syariah FEBI UIN Sutha Jambi

22 Februari 2001

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan dan Fungsi Audit Lingkungan Bagi usaha

1 Mei 2021   22:00 Diperbarui: 1 Mei 2021   22:23 758
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Perkenalkan Nama saya Nurmala, saya seorang Mahasiswa Akuntansi Syariah di fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Sultan Thaha Saifuddin Jambi.

dalam artikel ini saya akan menjelaskan mengenai Dasar Pelaksanaan Audit Lingkungan.

Setiap usaha atau kegiatan yang kita lakukan wajib untuk menjaga dan melestarikan lingkungan, untuk menjamin kelestarian lingkungan perlu dilaksankanannya pemantauan lingkungan sesuai dengan yang terteradalam dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkkungan).

Menurut Keputusan Mentri Lingkungan Hidup No.42 Tahun 1994, Audit lingkungan adalah suatu alat manajemn yang meliputi  evaluasi secarasistematik, terdokumentasi, periodik, dan objektif mengenai bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem manajemen dan peralatan.

Audit lingkunagan memiliki tujuan untuk memfasilitasi upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengajian pemanfaatan kebijakan usaha atau kegiatan terhadap pengelolaan lingkungan. sesuai dengan pengengertian audit lingkungan juga dapat digunakan sebagai alat manajemen, maksudnya kegiatan audit lingkungan juga dapat digunakan sebagai alat evaluasi yang sistematik, terdokumentasi, periodik dan objektif untuk mengetahui potret keadaan lingkungan bagi orang yang melakukan usaha.

Fungsi Audit lingkungan yaitu, upaya peningkatan penataan terhadap peraturan, artinya suatu komponen tertentu baik atau tidak maka harus dilakukan dengan baku mutu lingkungan, dan audit lingkungan juga merupakan dokumen yang dapat merealisasi pelaksanaan. SOP pemasangan, Pengelolaan lingkungan, dan sebgaii early warning system/ kerusakan perencaaan lingkungan dnegan cara perbaikkan penggunaan semberdaya, yaitu penghematan bahan, menimalisasi limbah, kemungkinan memperoleh tambahan sumberdaya dari proses recycle.

  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun