a. Peringatan pertama 3 (tiga) bulan sebelum melaksanakan penghapusan data resident ranmor
   b. Peringatan ke 2 untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan pertama, apa bila   Â
     pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
   c.peringatan ke 3 (tiga)  untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan kedua, apa bila  Â
    pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
2. Dalam hal pemilik ranmor tidak memberikan jawaban / tanggapan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan ke tiga . Dilakukan penghapusan regident ranmor.
3. Peringatan sebagaimana dimaksudayat 1(satu)disampaikan secara manual atau elektronik
Jadi bagi warga masyrakat yang memiliki kendaraan yang sudah tidak teregister sekurang-kurangnya 2 tahun,  jangan terlalu khawatir dulu, petugas yang berwenang  tidak serta merta  dalam hal ini akan langsung menghapus kendaraan tersebut dari regident ranmor yang ada namun, ada alur,  tahapan dan mekanisme terlebih dahulu yang akan dilaksanakan. Semoga bermanfaat
Baturaja 02 Agustus 2022
Gino Maksuci S.ikom
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H