Dalam forum lobi RUU Pemilu sampai saat ini belum menemukan kesepakatan mengenai metode konversi suara. Oleh karenanya diusulkan adanya pasal tambahan mengenai parlementary threshold (PT) atau ambang batas parlemen. Loh, kok alot banget iya?! Jangan-jangan Reformasi Demokrasi kita bergulir mundur, mirip era Orde Baru, hanya tiga kontestan (2 Partai dan 1 Golongan) yang berhak ikut Pemilu. Bagaimana nasib partai-partai kecil iya?! Daripada stress, saya mencoba membuat dialog dan menikmati kartun di bawah ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H