Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Flores Timur (Flotim) Bernadus Beda Keda mengatakan prihantin dengan guru - guru di Flotim yang terkendala dalam urusan kenaikan pangkat.Â
Baginya, regulasi berkaitan dengan kenaikan pangkat dimana, sertifikat pendidik sebagai salah satu syaratnya sangat memberatkan dan menghalangi guru di Flotim.
Dalam banyak kesempatan di forum kegiatan guru, Pembina Asosiasi Guru Penulis Indonesia (Agupena) Cabang Flotim ini mengatakan keprihatinanya.Â
Hal yang sama menjadi topik pembicaraan dalam sambutannya pada Kegiatan pendampingan In Kurikulum 2013 di SMPN 1 Lewolema, 8 Oktober 2018 yang lalu.
"Saya sudah menerima banyak masukan dan juga pertanyaan saat turun ke wilayah terkait hal ini. Tindak lanjut yang kami tempuh adalah membangun komunikasi dengan pihak teknis terkait, dalam hal ini Bidang Kepegawaian. Jawaban dari Bidang Kepegawaian terkait regulasi yang mengatur guru naik pangkat harus menyertakan sertifikat pendidik, diperoleh dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sementara berkembang informasi, di Kabupaten lain di Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) regulasi yang ada tidak diberlakukan.Â
Baca juga: Perlukah Sertifikasi Guru Dikaji Ulang? (Pertanyaan Sederhana dari Seorang Guru)
Hal ini mendorong kami untuk segera melakukan koordinasi ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Flores Timur, juga BKN agar segera menjernihkan kesimpangsiuran informasi ini, sehingga guru Flotim tidak dikorbankan. Saya akan segera jajaki regulasi ini, dan kepada bapak, ibu guru yang saat ini masa waktunya untuk mengusulkan kenaikan pangkat, silahkan memasukan berkas sambil kita mengikuti perkembangan selanjutnya. Intinya, saya sebagai Kepala Dinas, tidak mau guru-guru Flotim terhambat dalam urusan kenaikan pangkat," kata Kadis.
Penulis mendukung langkah-langkah yang akan diambil oleh Kepala Dinas  untuk membantu para guru di Flotim. Mari kita lihat bersama regulasi yang mengatur kenaikan pangkat guru diantaranya.
Peraturan Menteri Pendidikan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPANRB) Nomor 16 Tahun 2019, Undang- Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 yang telah diperbaharui melalui PP 19 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pendidikan (PERMENDIKBUD) 16 Tahun 2010.Â
Dasar regulasi di atas menjelaskan, pada pengangkatan dalam jabatan guru sesuai dengan PERMENPAN 16 Tahun 2009 pasal 30 ayat satu (1) berbunyi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Guru harus memenuhi syarat sebagai berikut: point (a) berijazah paling rendah sarjana (S1) atau Diploma IV dan bersertifikat pendidik. Kami memprediksi, mungkin point regulasi ini yang dipersoalkan, tetapi sesungguhnya, tidak masalah, kecuali guru yang baru diangkat dalam jabatan guru.