Mohon tunggu...
MAKKATUL MUKARRAMAH
MAKKATUL MUKARRAMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55522120025 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Audit Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 14 - Tax Audit - Arete: Sintesis Aposteriori untuk Audit Pajak Usaha Pertambangan - Prof Apollo

2 Juli 2024   23:41 Diperbarui: 2 Juli 2024   23:50 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Evaluasi Prosedur Internal: Menilai efektivitas sistem dan prosedur internal perusahaan dalam mengelola kewajiban pajak. Ini mencakup evaluasi terhadap kontrol internal, kebijakan perpajakan, dan praktik akuntansi yang diterapkan.

4. Identifikasi Ketidaksesuaian: Mengidentifikasi area di mana terdapat ketidaksesuaian atau ketidakpatuhan terhadap peraturan perpajakan. Ini bisa berupa kesalahan dalam perhitungan pajak, pengurangan pajak yang tidak sah, atau kurang bayar pajak.

5. Penilaian Risiko Pajak: Menilai risiko pajak yang mungkin timbul dari ketidaksesuaian yang ditemukan. Ini melibatkan analisis dampak finansial dan hukum dari ketidakpatuhan tersebut.

6. Rekomendasi Perbaikan: Memberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk memperbaiki ketidaksesuaian yang ditemukan dan mengurangi risiko pajak di masa mendatang. Ini bisa melibatkan perubahan kebijakan, perbaikan prosedur, atau pelatihan bagi staf.

7. Pelaporan Hasil Audit: Menyusun laporan audit yang merangkum temuan, penilaian, dan rekomendasi. Laporan ini harus disampaikan kepada manajemen perusahaan dan, jika diperlukan, kepada otoritas pajak.

8. Tindak Lanjut: Melakukan tindak lanjut untuk memastikan bahwa rekomendasi perbaikan telah diimplementasikan dan memantau kepatuhan perusahaan terhadap peraturan pajak secara berkelanjutan.

Document Pribadi, (2024)
Document Pribadi, (2024)

Apa Audit Pajak Usaha Pertambangan ?

Audit pajak adalah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas pajak untuk memastikan bahwa wajib pajak telah melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam konteks usaha pertambangan, audit pajak mencakup pemeriksaan terhadap berbagai aspek operasional dan finansial perusahaan untuk memastikan bahwa semua kewajiban pajak telah dipenuhi.

Tujuan utama dari audit pajak adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran atau ketidakpatuhan. Dalam usaha pertambangan, audit pajak juga bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan tidak menghindari pajak dengan cara-cara yang tidak sah seperti transfer pricing atau pelaporan pendapatan yang tidak akurat.

Document Pribadi, (2024)
Document Pribadi, (2024)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun