Mohon tunggu...
MAKKATUL MUKARRAMAH
MAKKATUL MUKARRAMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55522120025 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Audit Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 14_Pajak International_Rerangka Pemikiran Roscoe Pound (1870-1964) dan Tibor Machan (1939-2016) pada Tax Haven Country_Prof Apollo

1 Juli 2024   22:37 Diperbarui: 1 Juli 2024   23:27 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Roscoe Pound, melalui konsep yurisprudensi sosiologisnya, menawarkan pandangan kritis terhadap tax haven countries. Menurut Pound, hukum harus berfungsi untuk mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan umum, dan praktik tax haven bertentangan dengan prinsip-prinsip ini. Pound akan berargumen bahwa tax haven memungkinkan ketidakadilan fiskal dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Dengan mendorong reformasi hukum internasional, penegakan hukum yang lebih kuat, peningkatan transparansi, dan edukasi publik, negara-negara dapat mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh tax haven dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efektif.

What?

Menurut Roscoe Pound, hukum tidak hanya merupakan seperangkat aturan yang kaku tetapi merupakan alat untuk mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan umum. Tax haven countries, yang menawarkan keuntungan pajak signifikan bagi perusahaan dan individu kaya, sering kali bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan sosial yang diusung oleh Pound. Pound dapat diterapkan untuk mengkritisi praktik suaka pajak yang sering kali hanya menguntungkan segelintir orang kaya dan perusahaan multinasional, sementara merugikan masyarakat luas dan perekonomian negara asal. Pound melihat tax haven sebagai praktik yang memungkinkan penghindaran pajak dan mengakibatkan ketidakadilan fiskal, di mana beban pajak menjadi tidak merata.

Why?

Pound percaya bahwa hukum harus mencerminkan nilai-nilai sosial dan etika masyarakat. Praktik tax haven, yang sering kali memfasilitasi penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional dan individu kaya, bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Tax haven memungkinkan mereka yang memiliki sumber daya besar untuk menghindari tanggung jawab pajak mereka, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di negara asal. Hal ini menciptakan ketidakadilan di mana beban pajak lebih berat ditanggung oleh warga negara biasa yang tidak memiliki akses ke fasilitas tax haven. Pound berargumen bahwa tax haven menggerus kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan karena menciptakan persepsi bahwa hukum tidak diterapkan secara adil. Negara-negara yang berfungsi sebagai tax haven memungkinkan individu dan perusahaan untuk menghindari kewajiban pajak mereka, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

How?

Untuk mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh tax haven countries, Pound akan mendorong beberapa langkah berikut:

1. Reformasi Hukum Internasional artinya Pound akan mendukung reformasi hukum internasional yang lebih ketat terhadap tax haven. Ini termasuk perjanjian internasional yang mengharuskan transparansi fiskal dan pelaporan pajak yang lebih baik. Kerja sama internasional diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan dan individu tidak dapat menyembunyikan kekayaan mereka di tax havens untuk menghindari pajak.

2. Penegakan Hukum yang Lebih Kuat artinya Penegakan hukum yang lebih kuat terhadap penghindaran pajak adalah kunci. Pound akan mengadvokasi peningkatan upaya penegakan hukum untuk memastikan bahwa perusahaan dan individu yang menggunakan tax havens untuk menghindari pajak dikenai sanksi yang sesuai.

3. Peningkatan Transparansi artinya Transparansi dalam pelaporan pajak harus ditingkatkan. Negara-negara harus memperkenalkan aturan yang mengharuskan perusahaan multinasional untuk melaporkan operasi mereka di seluruh yurisdiksi dengan lebih rinci, sehingga penghindaran pajak dapat diidentifikasi dan dicegah.

4. Edukasi dan Kesadaran Publik artinya Meningkatkan kesadaran publik tentang dampak negatif tax haven juga penting. Edukasi mengenai bagaimana tax haven merugikan masyarakat luas dan mengurangi pendapatan negara untuk pelayanan publik dapat membantu membangun dukungan untuk reformasi hukum yang lebih ketat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun