Mohon tunggu...
MAKKATUL MUKARRAMAH
MAKKATUL MUKARRAMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55522120025 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Audit Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2 - Pajak International - Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan CFC Di Indonesia, Pendekatan Teori Pierre Bourdieu - Prof Apollo

12 Juni 2024   20:14 Diperbarui: 12 Juni 2024   20:16 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aturan CFC dapat mendorong perusahaan untuk membangun jaringan dengan otoritas pajak dan konsultan yang dapat membantu mereka memahami dan mematuhi peraturan baru ini. Hubungan baik dengan regulator dapat memudahkan proses kepatuhan.

3. Modal kultural

Penerapan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia dapat dianalisis menggunakan teori kapital kultural Pierre Bourdieu, yang meliputi pengetahuan, keterampilan, pendidikan, dan bentuk kultural lainnya yang memberi keuntungan dalam masyarakat. Dalam konteks ini, kebijakan CFC membutuhkan pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang peraturan perpajakan internasional dan strategi penghindaran pajak yang rumit. Dengan demikian, perusahaan dan profesional pajak yang memiliki kapital kultural tinggi dalam bentuk pendidikan pajak dan pemahaman tentang hukum internasional akan memiliki keuntungan dalam mematuhi dan memanfaatkan kebijakan CFC. Di Indonesia, peluang penerapan kebijakan CFC dapat meningkatkan literasi dan kompetensi dalam bidang perpajakan internasional, serta mendorong perusahaan untuk lebih transparan dan akuntabel. Melalui pendidikan dan pelatihan yang tepat, pemahaman tentang kebijakan CFC dapat disebarluaskan, sehingga menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan kompetitif

Penerapan aturan CFC dapat mendorong peningkatan literasi pajak dan kesadaran tentang kewajiban pajak internasional di kalangan perusahaan. Ini dapat menciptakan budaya kepatuhan yang lebih kuat di masa depan.

4. Modal simbolik

Penerapan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia dapat dianalisis melalui teori kapital simbolik Pierre Bourdieu, yang mencakup pengakuan, reputasi, dan prestise yang dimiliki oleh individu atau institusi dalam masyarakat. Dalam konteks ini, kebijakan CFC memiliki peluang untuk memperkuat kapital simbolik otoritas pajak Indonesia dengan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi penghindaran pajak dan memastikan keadilan fiskal. Dengan menerapkan aturan CFC, Indonesia dapat meningkatkan reputasinya di mata komunitas internasional sebagai negara yang serius dalam menegakkan regulasi pajak dan mencegah praktik-praktik yang merugikan ekonomi nasional. Selain itu, perusahaan yang mematuhi kebijakan CFC dapat meningkatkan citra mereka sebagai entitas yang patuh hukum dan bertanggung jawab, yang pada gilirannya dapat memperbaiki hubungan mereka dengan pemangku kepentingan dan meningkatkan kepercayaan publik. Implementasi kebijakan ini juga dapat menegaskan posisi pemerintah Indonesia dalam negosiasi dan kerjasama internasional terkait perpajakan dan keuangan

Perusahaan yang mematuhi aturan CFC dapat memperoleh reputasi baik sebagai entitas yang patuh pajak dan bertanggung jawab secara sosial. Ini dapat meningkatkan citra perusahaan di mata investor dan public.

Secara keseluruhan, penerapan aturan CFC di Indonesia menawarkan peluang signifikan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan pendapatan negara. Namun, keberhasilan penerapan ini sangat tergantung pada bagaimana perusahaan memanfaatkan berbagai bentuk kapital yang mereka miliki.

Tantangan penerapan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia jika dikaitkan dengan teori kapital

Penerapan aturan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia dapat dianalisis melalui teori kapital Pierre Bourdieu, yang membagi kapital menjadi kapital ekonomi, sosial, budaya dan simbolik. Aturan CFC dirancang untuk mencegah penghindaran pajak oleh perusahaan yang mengalihkan pendapatan ke anak perusahaan di luar negeri untuk menghindari beban pajak domestik. Dari perspektif kapital ekonomi, perusahaan multinasional menggunakan strategi CFC untuk memaksimalkan keuntungan dan mempertahankan kapital finansial mereka. Otoritas pajak Indonesia, dalam rangka melindungi kapital ekonomi negara, menerapkan aturan ini untuk memastikan pendapatan pajak yang seharusnya diterima oleh negara tidak hilang karena praktik penghindaran pajak. Secara sosial, aturan CFC juga mengubah hubungan antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat, dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam pelaporan keuangan mereka. Di sisi lain, kapital budaya tercermin dalam perubahan perilaku dan strategi perusahaan dalam merespon regulasi ini, termasuk penyesuaian terhadap norma-norma hukum dan etika dalam bisnis internasional. Dengan demikian, penerapan CFC di Indonesia merupakan upaya untuk menjaga keseimbangan kapital ekonomi negara sambil mempromosikan keadilan dan kejujuran dalam praktik bisnis internasional

  • Modal ekonomi, Perusahaan yang memiliki modal ekonomi kuat mungkin mencoba mencari celah untuk tetap menghindari pajak meskipun ada aturan CFC. Mereka memiliki sumber daya untuk membayar konsultan pajak yang ahli dalam strukturisasi pajak internasional.
  • Modal sosial, Tidak semua perusahaan memiliki akses yang sama ke modal sosial ini. Perusahaan kecil dan menengah mungkin kesulitan menjangkau jaringan profesional yang diperlukan untuk mematuhi aturan CFC.
  • Modal kultural , Perusahaan yang memiliki modal kultural rendah mungkin kurang memahami pentingnya aturan CFC dan cenderung mengabaikannya.
  • Modal simbolik, Perusahaan yang sudah memiliki reputasi buruk dalam kepatuhan pajak mungkin membutuhkan waktu lebih lama untuk membangun modal simbolik ini.

Tantang lain mengenai CFC dengan kapital

  • Ketidak pastia hukum, Kurangnya kejelasan dalam regulasi CFC dapat menghambat implementasi, mengingat teori kapital mendasarkan diri pada kepastian hukum .
  • Kompleksitas regulasi, Implementasi CFC memerlukan kerangka hukum yang rumit, yang dapat meningkatkan biaya administratif dan kepatuhan bagi perusahaan.
  • Resistensi dari pihak-pihak tertentu, Penerapan CFC dapat menghadapi resistensi dari pihak-pihak yang terpengaruh secara langsung, seperti perusahaan multinasional atau investor asing.
  • Kesenjangan pengetahuan, Tantangan dalam pemahaman dan pengetahuan terkait CFC dan teori kapital di kalangan pengusaha dan regulator dapat menghambat implementasi yang efektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun