Menghitung persamaan math dengan P3B Malaysia
- Hasil persamaan P3B PT.XYZ jumlah X1 Transportasi Udara sebesar 15/61, X2 Transportasi Perairan sebesar 3 dan X3 Transportasi darat sebesar 4 (soal dan cara mencari lihat gambar
Mencari tarif P3B indonesia dan malasyia
1. Transportasi Perairan sebagai X2 = 3
Contoh dengan nilai X2 di asumsikan Rp.3.000.000
Berdasarkan asumsi nilai transaksi sebesar Rp. 3 juta, mari hitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 yang berlaku untuk transportasi perairan antara Indonesia dan Malaysia dalam konteks P3B. Tarif PPh Pasal 26 untuk transportasi perairan antara Indonesia dan Malaysia adalah 10% (50% dari tarif yang berlaku). Dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:
- PPh=tarif x nilai
- PPh=10% x Rp.3.000.000
- PPh=Rp.300.000
Dengan asumsi nilai transaksi sebesar Rp. 3 juta, Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh) yang harus dibayar untuk transportasi perairan antara Indonesia dan Malaysia dalam konteks P3B adalah Rp. 300.000.
2. Transportasi darat sebagai X3 = 4
Contoh dengan nilai X3 di asumsikan 400 Ringgit
Dengan asumsi nilai transaksi sebesar Rp. 400 Ringgit, kita akan menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 yang berlaku untuk transportasi darat antara Indonesia dan Malaysia dalam konteks P3B. Tarif PPh Pasal 26 untuk transportasi darat antara Indonesia dan Malaysia adalah 10% . Kita akan mengonversi nilai transaksi dari Ringgit ke Rupiah untuk melakukan perhitungan.
Diketahui:
Nilai transaksi: 400 Ringgit
Kurs : 1 Ringgit = Rp3.441
Maka, nilai transaksi dalam Rupiah adalah: 400 x Rp.3.441 = Rp. 1.376.400
Perhitungan:
PPh=tarif x nilai
PPh=10% x Rp. 1.376.400
PPh=Rp.137.640
Dengan asumsi nilai transaksi sebesar 400 Ringgit, Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh) yang harus dibayar untuk transportasi darat antara Indonesia dan Malaysia dalam konteks P3B adalah Rp. 137.640
Penghasilan yang harus dibayar oleh PT. X (Tax Equal Absolute Sacrifice/AES)
Jadi penghasilan yang harus dibayar PT.X sebesar Rp. 3.750 (soal dan cara mencari lihat gambar)
Komentar mengenai Tax equal absolute sacrifice jika di kaitkan dengan Model UN P3B
Konsep "tax equal absolute sacrifice" berkaitan dengan prinsip keadilan dalam perpajakan, di mana beban pajak yang dikenakan harus memberikan pengorbanan yang sama kepada setiap wajib pajak, tanpa memandang tingkat penghasilan mereka. Dalam konteks P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) Model UN, konsep ini dapat dianalisis sebagai berikut:
- Sebagai Penghapusan pajak berganda
Model UN P3B bertujuan untuk menghindari pemajakan ganda yang dapat terjadi ketika dua negara mengenakan pajak atas penghasilan yang sama. Ini sejalan dengan prinsip "equal absolute sacrifice" karena menghindari beban pajak yang berlebihan pada wajib pajak, yang akan menimbulkan pengorbanan yang tidak proporsional.
- Dijadika pedoman sebagai pemajakan yang adil
Model UN berfokus pada pembagian hak pemajakan yang lebih adil antara negara sumber dan negara domisili. Negara berkembang cenderung mendapatkan lebih banyak hak untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari mereka. Hal ini penting untuk memastikan bahwa negara-negara ini menerima bagian yang adil dari pajak, mengurangi ketidakadilan yang dapat timbul dalam sistem pajak internasional.
- Dapat Meningkatkan investasi asing
Dengan memperjelas aturan dan memberikan kepastian pajak, Model UN P3B dapat meningkatkan investasi asing ke negara-negara berkembang. Ini mencerminkan prinsip "equal absolute sacrifice" karena menciptakan lingkungan yang lebih adil dan menarik bagi investor, sehingga mengurangi risiko pengorbanan yang tidak setara akibat ketidakpastian pajak.
Model UN P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) dirancang untuk memfasilitasi perdagangan internasional dan investasi antar negara, serta menghindari pemajakan berganda. Prinsip dari tax equal absolute sacrifice berkaitan dengan pemungutan pajak di mana setiap individu berkontribusi secara proporsional terhadap utilitas atau pengorbanan yang sama. Ketika dikaitkan dengan Model UN P3B, konsep tax equal absolute sacrifice berupaya untuk memastikan bahwa pemungutan pajak antar negara dilakukan secara adil dan merata. Ini berarti bahwa perusahaan multinasional atau individu yang beroperasi di lebih dari satu yurisdiksi tidak dikenai pajak ganda yang memberatkan, namun tetap berkontribusi secara proporsional terhadap beban pajak yang diharapkan oleh masing-masing negara. Dengan demikian, penerapan tax equal absolute sacrifice dalam konteks Model UN P3B dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi konflik pemajakan antar negara, menciptakan lingkungan pajak yang lebih stabil dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Daftar Pustaka:
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). https://pajak.go.id/id/penerapan-persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-p3b
https://lab.pratamaindomitra.co.id/penghindaran-pajak-berganda/
Apa Itu Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)?. https://www.pajakku.com/read/5f72a9be2712877582239094/Apa-itu-PerjanjianPenghindaran-Pajak-Berganda-
Apa Perbedaan P3B OECD Model & UN Model?". https://news.ddtc.co.id/apa-perbedaan-p3b-oecd-model-un-model-13992.
How to Calculate the Marginal Tax Rate. https://smartasset.com/taxes/how-to-calculate-marginal-tax-rate
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H