Dengan asumsi nilai transaksi sebesar Rp. 400 Ringgit, kita akan menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 yang berlaku untuk transportasi darat antara Indonesia dan Malaysia dalam konteks P3B. Tarif PPh Pasal 26 untuk transportasi darat antara Indonesia dan Malaysia adalah 10% . Kita akan mengonversi nilai transaksi dari Ringgit ke Rupiah untuk melakukan perhitungan.
Diketahui:
Nilai transaksi: 400 Ringgit
Kurs : 1 Ringgit = Rp3.441
Maka, nilai transaksi dalam Rupiah adalah: 400 x Rp.3.441 = Rp. 1.376.400
Perhitungan:
PPh=tarif x nilai
PPh=10% x Rp. 1.376.400
PPh=Rp.137.640
Dengan asumsi nilai transaksi sebesar 400 Ringgit, Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh) yang harus dibayar untuk transportasi darat antara Indonesia dan Malaysia dalam konteks P3B adalah Rp. 137.640
Penghasilan yang harus dibayar oleh PT. X (Tax Equal Absolute Sacrifice/AES)