Mohon tunggu...
MAKKATUL MUKARRAMAH
MAKKATUL MUKARRAMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55522120025 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Audit Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 10-Pajak International-Pemajakan Atas Penghasilan Dari Kegiatan Pelayaran, Transportasi Perairan Darat, Dan Penerbangan Berbasis P3B-Prof Apollo

4 Juni 2024   12:36 Diperbarui: 4 Juni 2024   16:26 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan asumsi nilai transaksi sebesar Rp. 400 Ringgit, kita akan menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 yang berlaku untuk transportasi darat antara Indonesia dan Malaysia dalam konteks P3B. Tarif PPh Pasal 26 untuk transportasi darat antara Indonesia dan Malaysia adalah 10% . Kita akan mengonversi nilai transaksi dari Ringgit ke Rupiah untuk melakukan perhitungan.

Diketahui:

Nilai transaksi: 400 Ringgit

Kurs : 1 Ringgit = Rp3.441

Maka, nilai transaksi dalam Rupiah adalah: 400 x Rp.3.441 = Rp. 1.376.400

Perhitungan:

PPh=tarif x nilai

PPh=10% x Rp. 1.376.400

PPh=Rp.137.640

Dengan asumsi nilai transaksi sebesar 400 Ringgit, Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh) yang harus dibayar untuk transportasi darat antara Indonesia dan Malaysia dalam konteks P3B adalah Rp. 137.640

Penghasilan yang harus dibayar oleh PT. X (Tax Equal Absolute Sacrifice/AES)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun