Mohon tunggu...
MAKKATUL MUKARRAMAH
MAKKATUL MUKARRAMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55522120025 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Audit Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 9 - Pajak International - Mekanisme Pemajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap - Prof Apollo

27 Mei 2024   08:41 Diperbarui: 27 Mei 2024   08:55 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Pensiunan

Kasus: Pak G adalah seorang pensiunan yang menerima pembayaran pensiun bulanan dari perusahaan tempat ia dulu bekerja, yang berbasis di Jerman. Pak G tinggal di Indonesia dan menerima pembayaran pensiun sebesar EUR 2.000 per bulan.

Langkah-Langkah Perhitungan Pajak:

  • Penghasilan bruto tahunan EUR 2.000 x 12 = EUR 24.000
  • Konversi ke IDR: Misalnya, kurs EUR 1 = IDR 16.000, maka EUR 24.000 x 16.000 = IDR 384.000.000
  • Pajak di Indonesia: Pak G sebagai residen pajak Indonesia wajib melaporkan penghasilannya dari luar negeri dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Perhitungan PPh Pasal 21

  • Penghasilan neto tahunan: IDR 384.000.000
  • PKP : IDR 384.000.000

Perhitungan Tarif pajak penghasilan di Indonesia adalah progresif:

  • Pajak untuk IDR 50.000.000 pertama: 5% x IDR 50.000.000 = IDR 2.500.000
  • Pajak untuk IDR 200.000.000 berikutnya: 15% x IDR 200.000.000 = IDR 30.000.000
  • Pajak untuk IDR 134.000.000 berikutnya: 25% x IDR 134.000.000 = IDR 33.500.000
  • Total pajak yang harus dibayar: IDR 2.500.000 + IDR 30.000.000 + IDR 33.500.000 = IDR 66.000.000

Pajak di Jerman: Pak G juga mungkin dikenakan pajak di Jerman sesuai dengan peraturan setempat. Namun, berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Jerman, pajak yang telah dibayarkan di Indonesia dapat dikreditkan terhadap kewajiban pajaknya di Jerman, sehingga mencegah pajak ganda.

4. Berkesinambungan

Kasus: Pak D adalah seorang konsultan lepas yang bekerja tetap untuk sebuah perusahaan teknologi berbasis di Amerika Serikat. Setiap bulan, Pak D menerima pembayaran sebesar USD 5.000 sebagai imbalan atas jasanya. Ia bekerja secara berkesinambungan, menerima imbalan setiap bulan sepanjang tahun.

Langkah-Langkah Perhitungan Pajak

  • Penghasilan bruto tahunan: USD 5.000 x 12 = USD 60.000 per tahun
  • Konversi ke IDR: Misalnya, kurs USD 1 = IDR 15.000, maka USD 60.000 x 15.000 = IDR 900.000.000 per tahun

Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan pegawai berkesinambungan:

  • Penghasilan Bruto Bulanan: IDR 900.000.000 / 12 = IDR 75.000.000
  • PTKP Bulanan (misal): IDR 4.500.000
  • Penghasilan Kena Pajak Bulanan: IDR 75.000.000 - IDR 4.500.000 = IDR 70.500.000

Perhitungan Tarif Pajak Penghasilan Progresif Bulanan

  • Pajak untuk IDR 50.000.000 pertama: 5% x IDR 50.000.000 = IDR 2.500.000
  • Pajak untuk IDR 20.500.000 berikutnya: 15% x IDR 20.500.000 = IDR 3.075.000
  • Total Pajak Bulanan: IDR 2.500.000 + IDR 3.075.000 = IDR 5.575.000
  • Total pajak yang harus dibayar per tahun: IDR 5.575.000 x 12 = IDR 66.900.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun