Mohon tunggu...
MAKKATUL MUKARRAMAH
MAKKATUL MUKARRAMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55522120025 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Audit Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 9 - Pajak International - Mekanisme Pemajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap - Prof Apollo

27 Mei 2024   08:41 Diperbarui: 27 Mei 2024   08:55 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Modul Ajar Prof Apollo, (2024)
Modul Ajar Prof Apollo, (2024)

Modul Ajar Prof Apollo, (2024)
Modul Ajar Prof Apollo, (2024)

Modul Ajar Prof Apollo, (2024)
Modul Ajar Prof Apollo, (2024)
Modul Ajar Prof Apollo, (2024)
Modul Ajar Prof Apollo, (2024)

Bebebapa contoh kasus Pekerjaan tetap dan tidak tetap:

1. Sebagai Pegawai Tetap 

Kasus: Tuan J adalah seorang karyawan tetap di sebuah perusahaan multinasional yang berkantor pusat di Amerika Serikat, tetapi bekerja dari kantor cabang di Indonesia. Gajinya dibayarkan dalam mata uang USD dan dikirim langsung ke rekening banknya di Amerika Serikat. Tuan J bekerja di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam setahun.

Berikut adalah rincian penghasilannya:

  • Gaji bulanan: USD 5.000
  • Tunjangan tahunan: USD 10.000

Pajak di Indonesia: Menurut peraturan pajak di Indonesia, setiap individu yang bekerja lebih dari 183 hari dalam setahun di Indonesia dianggap sebagai residen pajak Indonesia. Oleh karena itu, Tuan J wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia.

Perhitungan PPh 21:

  • Penghasilan bruto bulanan: USD 5.000
  • Penghasilan bruto tahunan: (USD 5.000 x 12) + USD 10.000 = USD 70.000
  • Penghasilan netto dikurang dengan biaya jabatan, iuran pension, dsb: Misalnya biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto tahunan = USD 70.000 x 5% = USD 3.500. Maka, penghasilan neto = USD 70.000 - USD 3.500 = USD 66.500
  • Penghasilan kena pajak PKP: Penghasilan neto USD 66.500 dikonversi ke IDR dengan kurs yang berlaku.

Tarif PPh 21:

  • Untuk penghasilan kena pajak di atas IDR 500 juta: 30%
  • PKP dalam IDR (misalnya kurs IDR 14.000/USD): IDR 66.500 x 14.000 = IDR 931.000.000
  • PPh 21 yang harus dibayarkan: 30% x IDR 931.000.000 = IDR 279.300.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun