Mohon tunggu...
MAKKATUL MUKARRAMAH
MAKKATUL MUKARRAMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55522120025 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Audit Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 4 - Pajak International - Why Anti-BEPS is Important? - Prof Apollo

29 Maret 2024   16:51 Diperbarui: 30 Maret 2024   07:04 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum kita membahas kenapa anti-BEPS itu penting, kita harus tau dulu apa itu BEPS ?

Base erosion and profit shipting (BEPS) atau erosi dasar dan pergeseran keuntungan ini mengacu pada strategi perencanaan pajak yang digunakan oleh perusahaan multinasional yang mengeksploitasi kesenjangan dan ketidaksesuaian dalam aturan perpajakan untuk menghindari pembayaran pajak. BEPS secara artifisial mengalihkan keuntungan ke lokasi yang rendah atau tanpa pajak di mana terdapat sedikit atau tidak ada aktivitas ekonomi atau untuk mengikis basis pajak melalui pembayaran yang dapat dikurangkan seperti bunga atau royalti. 

Praktik BEPS menyebabkan hilangnya pendapatan negara sebesar 100-240 miliar USD setiap tahunnya, yang setara dengan 4-10% pendapatan pajak penghasilan badan global serta merugikan system perpajakan global. Begitu juga dengan Indonesia sebagaimana didokumentasikan dalam Survei Ekonomi OECD 2018 menyatakan bahwa Diperlukan basis pendapatan yang lebih besar dan lebih dapat diprediksi, karena rendahnya tingkat perpajakan dan lemahnya kepatuhan pajak yang dapat dilihat pada hambar 1 yang menyatakan bahwa Rasio pajak terhadap PDB Indonesia adalah sebesar 11,9% pada tahun 2018, jauh di bawah rata-rata OECD yang sebesar 34,3%, dan setengah dari rasio negara-negara berkembang G20. 

Begitu juga Pada tahun 2007 hingga 2021, rasio pajak terhadap PDB di Indonesia mengalami penurunan sebesar 1,4 poin persentase dari 12,2% menjadi 10,9%. Dapat dilihat dari grafik 2 Rasio pajak terhadap PDB Indonesia adalah 10,9% pada tahun 2021, di bawah rata-rata Asia dan Pasifik sebesar 19,8% sebesar 8,9 poin persentase. Angka ini juga berada di bawah rata-rata OECD (34,1%) sebesar 23,2 poin persentase. Hal ini menandakan tingginya tindakan BEPS melalui Tax avoidance.

Indeks Pajak Perusahaan (Corporate Tax Haven Index) tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Tax Justice Network juga memperkirakan jaringan laba-laba di Inggris, bersama dengan Belanda, Luksemburg, dan Swiss bertanggung jawab atas setengah dari risiko penyalahgunaan pajak perusahaan di dunia yang diukur dengan indeks tersebut pada tahun 2019. Hal ini membuat kelompok tersebut mendapat peringkat pertama dalam indeks ini.

State of Tax Justice 2020 mengungkapkan bahwa lebih dari $656 miliar laba dialihkan ke Penghindaran pajak (tindakan BEPS) oleh perusahaan setiap tahunnya, menyebabkan kerugian pajak bagi dunia sebesar hampir $117 miliar akibat penyalahgunaan pajak perusahaan. Poros penghindaran pajak bertanggung jawab atas 47% dari $245 miliar kerugian dunia akibat penyalahgunaan pajak perusahaan setiap tahunnya, hal ini sejalan dengan perkiraan Corporate Tax Haven Index tahun 2019. Jika kerugian pajak dimasukkan ke dalam penghindaran pajak swasta, maka poros penghindaran pajak bertanggung jawab atas 55 persen dari seluruh kerugian pajak yang diderita oleh negara-negara di seluruh dunia, dan mengakibatkan hilangnya pajak sebesar hampir $237 miliar setiap tahunnya. 

Dengan adanya BEPS ini bisnis yang beroperasi dilintas negara dapat melemahkan keadilan dan integritas sistem perpajakan serta untuk mendapatkan keunggulan kompetitif dibandingkan perusahaan yang beroperasi di tingkat domestik. Selain kerugian pendapatan yang signifikan, BEPS juga menyebabkan dampak ekonomi yang merugikan lainnya, seperti memberikan keuntungan bagi perusahaan multinasional yang agresif terhadap pajak, memperburuk bias utang korporasi, mendistorsi lokasi aset tidak berwujud yang sangat mobile dan salah mengarahkan investasi asing langsung. 

Dengan berbagai fenomena yang dijelaskan diatas maka praktik BEPS ini perlu adanya penanganan secarah serius, maka dari itu Negara-negara OECD dan G20 serta negara-negara berkembang yang berpartisipasi dalam penerapan Paket BEPS dan pengembangan standar internasional yang di sebut anti-BEPS. Anti BEPS yang sedang berlangsung sedang membangun kerangka pajak internasional modern untuk memastikan keuntungan dikenakan pajak di tempat terjadinya aktivitas ekonomi dan penciptaan nilai. Dalam anti-BEPS ini memiliki 15 action yang telah diterbitkan OECD/G20 melalui kerangka kerja insklusif yang tujuannya adalah untuk mengatasi praktik perpindahan laba dan penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional secara global.

15 ini action menjadi acuan dalam membekali pemerintah dengan peraturan dan instrumen domestik dan internasional untuk mengatasi penghindaran pajak, memastikan bahwa keuntungan dikenakan pajak ketika kegiatan ekonomi yang menghasilkan keuntungan dilakukan dan ketika nilai diciptakan.

Adapun 15 action tersebut dengan penjelasan singkatnya :

  • Action 1: Tax Challenges Arising From Digitalisation >  Mengatasi tantangan perpajakan yang muncul dari ekonomi digital, seperti ketidaksesuaian antara tempat keberadaan fisik dengan tempat di mana nilai diciptakan secara digital.
  • Action 2: Neutralising The Effects Of Hybrid Mismatch Arrangements > Menetralisir efek dari pengaturan hibrida yang memanfaatkan perbedaan perlakuan fiskal antara negara.
  • Action 3: Controlled Foreign Compani > Mendesain aturan CFC yang efektif untuk mengontrol perpindahan laba ke anak perusahaan di yurisdiksi dengan tarif pajak rendah.
  • Action 4: Limitation On Interest Deductions > Mengatur pengurangan basis yang terkait dengan pemotongan bunga dan pembayaran keuangan lainnya untuk mengurangi praktik penghindaran pajak.
  • Action 5: Harmful Tax Practices > Menghadapi praktik pajak yang merugikan secara lebih efektif, dengan memperhatikan transparansi dan substansi perusahaan.
  • Action 6: Prevention Of Tax Treaty Abous > Mencegah penyalahgunaan perjanjian pajak berganda untuk menghindari pembayaran pajak yang wajar.
  • Action 7: Permanent Establishment Status > Mencegah penghindaran buatan terhadap status pengadaan permanen di suatu yurisdiksi untuk menghindari kewajiban perpajakan.
  • Action 8-10: Transfer Pricing > Memastikan bahwa hasil penetapan harga transfer sejalan dengan penciptaan nilai, melalui analisis risiko, fungsi, dan aset ekonomi.
  • Action 11: Beps Data Analysis > Mengukur dan memantau praktik BEPS untuk memastikan efektivitas langkah-langkah pencegahan yang diambil
  • Action 12: Mandatory Disclosure > Menerapkan aturan wajib pengungkapan untuk memperoleh informasi yang diperlukan tentang praktik perpindahan laba dan penghindaran pajak
  • Action 13: Country By Country Reporting > Memberikan panduan terkait dokumentasi penetapan harga transfer dan pelaporan per negara untuk meningkatkan transparansi perpindahan laba.
  • Action 14: Mutual Agreement > Meningkatkan fungsi Prosedur Persetujuan Bersama untuk menyelesaikan sengketa perpajakan internasional
  • Action 15: Multilateral Instrument > Mengembangkan instrumen multilateral untuk menerapkan rekomendasi BEPS terkait perjanjian pajak dan menangani kerentanan dalam perjanjian pajak yang ada.

Referensi

OECD. (2015). OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project: Measuring and Monitoring BEPS (OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project). OECD. https://doi.org/10.1787/9789264241343-en

OECD. (2021). OECD Economic Surveys Indonesia. http://www.oecd.org/economy/indonesia-economic-snapshot/

OECD. (2022). Corporate Tax Statistics: Fourth Edition.

OECD. (2023). Tax-to-GDP ratio Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2023 Indonesia Range Asia and Pacific Indonesia. https://doi.org/10.9

The State of Tax Justice. (2020). The State of Tax Justice 2020: Tax Justice in the time of COVID-19.

OECD: BEPS (Inclusive Framework On Base Erosion And Profit Shipting). https://www.oecd.org/tax/beps/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun