Mohon tunggu...
MAKKATUL MUKARRAMAH
MAKKATUL MUKARRAMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55522120025 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Audit Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 3 - Tax Audit - Diskursus Audit Pajak Metode Schleiermacher - Prof Apollo

25 Maret 2024   23:40 Diperbarui: 27 Maret 2024   09:53 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Prof Apollo (2012)

Konsep Gefhl Schleiermacher, yang menekankan pemahaman holistik dan interpretatif, dapat menjadi landasan untuk pendekatan kualitatif dalam audit pajak. Ini melibatkan pemahaman mendalam tentang situasi dan konteks individu atau perusahaan, bukan hanya angka-angka. Schleiermacher menekankan pentingnya pemahaman holistik dan kontekstual terhadap teks, yang mencerminkan pendekatan kualitatif dalam penelitian modern. Pendekatannya menekankan interpretasi mendalam terhadap makna teks dan fenomena manusia, sejalan dengan prinsip-prinsip kualitatif. Manusia, baik sebagai pengguna sistem perpajakan atau auditor, merupakan subjek utama dalam proses audit pajak. Pemahaman akan eksistensi manusia, termasuk motivasi, keputusan, dan perilaku, dapat membantu dalam menganalisis dan mengevaluasi praktik perpajakan entitas secara lebih holistic.

Diskursus Audit Pajak metode Schleiermacher jika dilihat dari pendekatan kuantiitatif

Kontribusi Schleiermacher terhadap hermeneutika dan pemahaman teks memberikan fondasi filosofis bagi pemikiran kuantitatif dalam ilmu pengetahuan. Dalam audit pajak, pendekatan kuantitatif tetap penting. Data dan angka-angka memainkan peran kunci dalam menilai kepatuhan pajak dan mengukur kinerja keuangan. Auditor pajak berusaha untuk mencari kebenaran dalam informasi keuangan suatu entitas. Mereka menggunakan metodologi dan prosedur yang ketat untuk memvalidasi keakuratan dan keabsahan data yang disajikan dalam laporan keuangan. Ini membantu memastikan bahwa semua informasi terkait pajak dikelola dan dilaporkan secara tepat, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Diskursus Audit Pajak metode Schleiermacher: 

Teknik audit ada proses input output (suara, data, menjadi informasi) yang terbagi 3 untuk mendapatkan informasi  (auditor: pihak yang bertanggung jawab melaksanakan audit, auditee: pihak yang menjad subjek, dan audit: proses pemeriksaan atau objek yang di periksa) atau tax interprestasi. Menurut Schleiermacher dalam pelaksanaan pemeriksaan perlunya empaty, dalam arti keterlibatan apa yang orang rasakan (batin kebenaran). Auditor yang baik membawa kebaikan atau mencerdaskan bangsa. Dalam lingkar pajak bukan hanya untuk mengejar target, tapi adanya kebaikan didalamnya (moral). Proses audit sama seperti Re-experiencing/ nacherleben atau mengalami Kembali, maksudnya proses audit mengevaluasi pristiwa atau transaksi masa lalu dengan tujuan untuk ketertiban kepada kepatuhan wajib pajak (prof Apollo).

Auditor pajak harus bekerja secara independen dan bebas dari kepentingan yang bertentangan. Mereka harus dapat melakukan audit tanpa adanya intervensi eksternal yang dapat memengaruhi objektivitas dan integritas proses audit. Seni memahami dalam model audit mengacu pada kemampuan auditor untuk secara mendalam memahami informasi yang diperoleh selama proses audit. Ini melibatkan interpretasi yang cermat terhadap data keuangan dan faktor-faktor terkait lainnya untuk mengidentifikasi risiko potensial dan anomali yang mungkin tersembunyi dalam data keuangan. Seni memahami memungkinkan auditor untuk melihat di luar angka dan mencerna konteks di balik transaksi bisnis (menggali informasi lebih dalam). Auditor harus dapat memahami lingkungan bisnis perusahaan, strategi operasional, dan faktor-faktor eksternal yang dapat mempengaruhi keuangan perusahaan.

Daftar Pustaka:

Wahyudi, A. (2018). Interpretasi Hermeneutika: Meneropong Diskursus Seni Memahami Melalui Lensa Filsafat Modern dan Postmodern. KLAUSA (Kajian Linguistik, Pembelajaran Bahasa, Dan Sastra), 2(02), 51-79. https://doi.org/10.33479/klausa.v2i02.150

Yudhanegara, F., Arifuddin, Q., Muhtar, M. H., Yani, M. A., Amalia, M., Judijanto, L., & HR, M. A. (2024). Pengantar Filsafat Hukum: Sebuah Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi Ilmu Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Efendi, N., & Sartika, S. B. (2021). Buku Ajar Filsafat Sains. Umsida Press, 1-110

Barker-Plummer, D., 2009, "Turing Machines," Stanford Encyclopedia of Philosophy (Spring 2009 Edition), Edward N. Zalta (ed.) .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun